Kota Malang
Penyerahan PSU Masih Jadi Kendala, Pj Wali Kota Malang Minta Pengembang Sesuaikan Regulasi Baru
Memontum Kota Malang – Persoalan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan di Kota Malang, hingga saat ini masih menjadi kendala. Seperti salah satunya, yang terjadi di Perumahan Puri Cempaka (PCP) II dan Perumahan Bulan Terang Utama (BTU), Kecamatan Kedungkandang.
Menanggapi itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan agar para pengembang saat ini dapat mengikuti regulasi baru terkait dengan perizinan siteplan perumahan. “Pembaruan-pembaruan regulasi ini yang harus diperhatikan. Pengembang-pengembang yang lama ini belum mengikuti terkait dengan regulasi siteplan, akhirnya terjadi masalah yang sama,” kata Pj Wali Kota Wahyu, seusai mengikuti Program Ngombe, Selasa (23/01/2024) tadi.
Kemudian, pihaknya juga menyampaikan bahwa upaya penyelesaian masalah tersebut telag dilakukan. Apalagi penyerahan PSU juga menjadi perhatian dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Sehingga, regulasi menurutnya menjadi keniscayaan dan pengembang harus menyesuaikan diri terhadap hal tersebut.
Baca juga :
“Jadi mau tidak mau, apabila ada perubahan terkait dengan penyesuaian regulasi maka kita minta kepada pengembang agar menyesuaikan. Jadi seperti di kasusnya perumahan PCP II itu, kita buat siteplan baru. Karena ada beberapa lahan yang sudah siteplannya dibuat tapi ternyata belum dibebaskan. Jadi kan gak mungkin kita mengklaving punyanya orang. Nah itu kita evaluasi untuk menyesuaikan yang memang sudah dimiliki oleh Pemda,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan masalah yang ada di Perumahan BTU, menurutnya masih secara umum, belum terperinci. Namun, ditekankan bahwa fokus penekanannya masih pada tahapan penyerahan PSU. Saat disinggung waktu penyerahan PSU, Wahyu belum dapat memastikan.
“Kita akan lihat dahulu, tim kami akan turun untuk melakukan pengecekan. Tetapi untuk di PCP II, itu semuanya sudah diukur. Penyerahan itu juga tidak mudah, pada saat mereka ajukan itu kita cek kualitas dan kuantitasnya. Jangan sampai waktu kita terima asetnya tapi ternyata jelek, padahal harusnya standarnya bagus. Sesuai tidak dengan siteplannya, lahannya, kemudian standar-standar yang lain,” imbuhnya. (rsy/sit)