Kota Malang
Penyetopan Penjualan Obat Sirup di Kota Malang, Dinkes Butuh Legalisasi Tulisan

Memontum Kota Malang – Penyakit gagal ginjal akut misterius, yang kini ramai diperbincangkan dan menyerang pada anak-anak, diduga salah satu penyebabnya adalah karena obat paracetamol sirup. Karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengintruksikan seluruh apotek untuk sementara ini, tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Merespon hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, akan melakukan pengecekan larangan penjualan obat-obatan tersebut di Apotek. Bahkan, pihaknya juga akan mengecek beberapa kandungan pangan yang berbahaya pada anak.
“Ini akan kami lakukan pengecekan larangan. Bukan hanya obat saja, tapi pangan juga,” ucap Sutiaji, seusai Rapat Paripurna, Rabu (19/10/2022) tadi.
Baca juga :
- Pemkot Malang Dorong Pengadaan CCTV Lingkungan Lewat Program RT Berkelas
- 85 Ponpes di Kota Malang Sudah Berizin, Kesra Perkuat Edukasi Pesantren Ramah Anak
- Peringatan HLUN 2026 Kabupaten Jember, Wujud Apresiasi Nyata untuk Lansia
- Pastikan SPMB Jalur Domisili Akurat, Disdikbud Kota Malang Persilakan Aduan Jika Ada Kejanggalan
- Respon Perizinan hingga Bangunan, Pengembang Aston Sigura-gura Klaim Tak Langgar Aturan
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, menyampaikan bahwa terkait dengan larangan penjualan obat-obatan tersebut, pihaknya butuh legalisasi dalam bentuk tulisan. “Kita masih butuh legalisasi dalam bentuk tulisan. Baru nanti disampaikan ke faskes baik RS, klinik, puskesmas, apotek maupun dokter praktik,” ujar Husnul.
Untuk saat ini, Kemenkes sedang melakukan konferensi pers dan Dinkes Kota Malang masih menunggu hasilnya. Apabila, hasil tersebut turun di hari ini atau minggu ini, menurut Husnul akan langsung diimplementasikan.
Di Kota Malang, hingga saat ini masih belum ada laporan terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak. Walaupun demikian, Dinkes Kota Malang terus melakukan upaya preventif untuk kasus tersebut. (rsy/sit)
















