Hukum & Kriminal

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Jombang Beber Sejumlah Keberhasilan Kinerja

Diterbitkan

-

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Jombang Beber Sejumlah Keberhasilan Kinerja

Memontum Jombang – Puncak Hari Ke-62 Bhakti Adhyaksa digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dengan menggelar sejumlah hasil kinerja tahun 2022, Jumat (22/07/2022) tadi. Kasi Intel Kejari Jombang, Andi Subangun, dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah keberhasilan baik dari hasil Intelejen, kinerja Kasi Pidum serta Kasi Pidsus.

“Untuk ungkap kasus tindak pidana korupsi di tahun 2022, ada sebanyak enam perkara yang ditangani oleh Tim Pidsus. Rinciannya, terdiri dari dua perkara dalam tahap penyelidikan, menunggu hasil pemeriksaan fisik dari ahli. Kemudian, satu perkara dalam tahap penyidikan menunggu hasil penghitungan ahli, satu perkara dalam tahap persidangan terkait proses jual beli tanah milik warga Desa Grobogan. Juga, ada dua perkara dalam tahap eksekusi terkait pengadaan sapi dalam kredit usaha pembibitan sapi,” ujarnya.

Andi juga menjelaskan, bahwa progres terkait upaya hukum kasasi ada sebanyak lima perkara, terkait tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan serta pupuk. “Sampai saat ini, untuk pidana khusus berhasil menyelamatan keuangan negara yang telah disetorkan sebesar Rp 716.778.365,06. Selain itu, juga terdapat dua perkara penuntutan serta tiga perkara eksekusi terkait bidang cukai di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jombang,” tuturnya

Sedangkan untuk tindak pidana umum, jumlah perkara yang ditangani ada beberapa macam seperti Oharda (Orang, Harta, Benda) serta Narkotika dengan total 390 perkara. Berkas dari Kepolisian sampai dengan tahap 1 ada 362 perkara, tahap 2 ada 320 perkara serta perkara yang di Restorative Justice sebanyak 2 perkara.

Advertisement

Baca juga :

“Hasil perkara pidana umum terkait denda mencapai Rp. 61.000.000, dengan biaya perkara sebesar Rp 1.161.500. Kasus Tilang ada sebanyak 5.948 kasus. Kejaksaan telah menerima denda tilang sebesar Rp 473.447.000 dengan biaya perkara sebesar Rp 5.948.000,” ungkapnya.

Barang bukti yang dirampas untuk negara terkait perkara pidana umum, ada enam unit sepeda motor. Barang bukti perkara pidana khusus ada 5 unit truck, 2 unit mobil pikap, 16 sertifikat SHM serta 1 sertifikat HGU. Semua barang bukti tersebut dalam proses pengajuan ke KPKNL Malang untuk dilelang, mengganti kerugian Negara.

“Barang bukti yang sudah dimusnahkan ada Pil double L sebanyak 177.012 butir, sabu-sabu seberat 258,01 Gram, tembakau sintetis seberat 5,91 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 90 butir, alat hisap sabu sebanyak 1 kardus, serta rokok tanpa pita cukai sebanyak 11.558 bungkus,” terangnya.

Dalam Bidang Intelejen, tambahnya, terdapat kegiatan jaksa menyapa yang dilaksanakan sebanyak satu kali. Kemudian, jaksa masuk sekolah dilaksanakan di SMA Negeri 3 Jombang, SMK Negeri 1 Jombang serta MAN 1 Jombang.

Advertisement

“Kedepannya terkait tindak pidana korupsi, kejaksaan berusaha untuk mengembalikan keuangan negara semaksimal mungkin, dengan adanya penafsiran harga barang bukti yang akan dilelang dari KPKNL Malang. Mudah-mudahan, kerugian negara tertutup dan memberikan hasil signifikan,” ujarnya. (azl/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas