Hukum & Kriminal

Tuntut Guru Tari Cabul 20 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kejari Kota Malang

Diterbitkan

-

Tuntut Guru Tari Cabul 20 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kejari Kota Malang
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Masih ingat kasus dugaan oknum guru tari berinisial YR alias Yahya (37), warga kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang. Nampaknya, atas perbuatannya yang diduga mencabuli murid-muridnya di bawah umur, tersangka bakal mendekam lebih lama di tahanan. Itu karena, dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut selama 20 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, menerangkan bahwa tuntutan tersebut adalah tuntutan maksimal yang pantas diberikan kepada terdakwa. “Tuntutannya, sudah beberapa hari lalu. Yakni tuntutan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Kusbiantoro, seusai melaksanakan puncak Hari Ke-62 Adhyaksa ke-62, Jumat (22/07/2022) tadi.

Baca juga :

Tuntutan itu, tambahnya, tentu bukan tanpa alasan. Sebab, YR telah mencabuli sebanyak 11 siswinya. Yakni berawal dari laporan 7 korban dan terus bertambah menjadi 11 korban. “Perbuatannya biadab. Para korban adalah siswinya sendiri. Dia kami kenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tentang Perlindungan Anak. Seharusnya, dia menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan aksi tidak terpuji,” ujar Kusbiantoro.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena korbannya sendiri, masing-masing berumur sekitar 12 tahun hingga 15 tahun. Bahkan diantaranya sudah disetubuhi. YR berhasil ditangkap pada Selasa (18/01/2022). Pelaku yang merupakan guru sanggar tari jaranan, melakukan aksinya dengan modus meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka. Dengan diiming-imingi jika korban melakukan ritual tersebut, maka korban bisa menjadi penari jaranan yang hebat. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas