Hukum & Kriminal
Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan Online di Jombang Ditangkap
Memontum Jombang – Tesangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, berinisial B (51), oknum wartawan online di Kabupaten Jombang, Jumat (22/07/2022) tadi, dirilis di Polres Jombang. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas karena diduga telah mencabuli anak tirinya, yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa kejadian pencabulan itu dilakukan oleh B sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018. Namun, serangkaian kejadian itu baru diketahui oleh ibu korban, pada 7 Mei 2022.
“Peristiwa itu terungkap, setelah pelaku mengirim pesan tidak senonoh kepada korban. Sehingga korban merasa takut dan kemudian melaporkan kepada ibunya,” jelas Kasatreskrim.
Baca juga :
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Lebih lanjut disampaikan, pada 28 Juni 2022, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. “Pelaku ini merupakan oknum wartawan media online di wilayah Jombang. Namun, untuk kartu wartawannya itu mati di bulan tujuh,” imbuhnya.
Modus yang dilakukan pelaku, salah satunya yakni sering memvideokan sang anak tiri, ketika mandi. Bahkan, pernah memasukan jarinya ke alat kelamin korban. “Hal ini dilakukan, karena korban sering di rumah berdua dengan tersangka. Ibu korban sering tidak ada di rumah, karena bekerja. Alasan pelaku melakukan hal itu, karena mengaku khilaf,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU PPA dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (azl/gie)