Kota Malang
Terlambat Bayarkan THR Keagamaan, SPSI Ingatkan Denda 5 Persen dan Siap Beri Bantuan Advokasi
Memontum Kota Malang – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menghimbau kepada perusahaan yang ada di Kota Malang, untuk tetap memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, bagi para buruh atau pekerja. Terlebih, saat ini aktivitas ekonomi telah berjalan dengan normal, seiring telah melandainya Covid-19.
Dikatakan Suhirno, jika di tahun 2023 ini, perusahaan telat memberikan THR Keagamaan kepada pekerja, maka akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Tentunya, itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Kalau THR itu kurang dari tujuh hari belum dibayarkan, maka ada denda. Kalau keterlambatan, itu bentuknya lima persen dari nilai dan itu menjadi hak buruh,” kata Suhirno, Jumat (07/04/2023) tadi.
Selain itu, menurutnya pengusaha juga tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak terkait pemberian THR Keagamaan. Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi aturan yang ada, maka harus ada musyawarah yang dilakukan dengan para pekerja.
“Kalau tidak mampu memenuhi aturan yang ada, itu melihat dari kondisi perusahaannya. Tetapi, paling tidak harus dimusyawarahkan terlebih dahulu,” urainya.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Lebih lanjut dikatakan, jika di Kota Malang saat ini ada sekitar 8 ribu pekerja yang tergabung dalam SPSI dan bekerja di 26 perusahaan. Mayoritas atau sekitar 6 ribu anggota, merupakan pekerja pabrik rokok. Apabila nantinya ditemukan ketidakadilan perusahaan dalam menjalankan aturan pemberian THR keagamaan, pihaknya siap melakukan advokasi.
“Pasti kewajiban organisasi itu untuk melindungi, membela dan memperjuangkan. Itu kewajiban kami,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, berharap dalam pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja saat ini, tidak ada masalah apapun. Sebab, kegiatan ekonomi sudah kembali bergeliat dan diperkirakan keuangan perusahaan ikut membaik.
“Tahun lalu, tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR. Saya berharap tahun ini juga sama. Kami akan mengawasi perusahaan-perusahaan untuk mengecek dan menanyakan kepada karyawannya sudah diberi THR atau belum,” imbuh Arif. (rsy/sit)