Berita Nasional

Sarbumusi Jember Tuntut Menaker Mundur dan Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Diterbitkan

-

Sarbumusi Jember Tuntut Menaker Mundur dan Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Memontum Jember – Ratusan buruh dari Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jember, menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan di depan gedung DPRD Jember, Jumat (25/02/2022).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) buruh pada usia 56 tahun, menurut massa aksi itu telah membuat polemik sehingga layak untuk segera dicabut. Jika tidak segera dicabut, selain merugikan buruh juga merusak hubungan industrial dan produktivitas.

JHT menurut mereka adalah harapan terakhir para buruh ketika berhenti dari pekerjaan karena PHK ataupun mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga ketika baru bisa dicairkan ketika berumur 56 tahun maka sangat menyusahkan buruh. “Cabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, berlakukan lagi Permenaker nomor 19 tahun 2015,” kata Ketua Sarbumusi, Umar Farouk. Pengunjuk rasa juga meminta Presiden Jokowi memecat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah.

Baca juga :

Advertisement

Dua orang anggota DPRD Jember dari Komisi D, Ardi Pujo Prabowo dan Abdul Azis sempat menemui pengunjuk rasa. Ardi bahkan sempat didapuk untuk berorasi diatas truk pendemo. Menurut Ardi tuntutan para buruh telah diakomodir oleh Presiden Joko Widodo dengan memberikan perintah langsung kepada Menaker untuk merevisi Permenaker. “Presiden telah mendengarkan suara buruh dengan meminta Menaker merevisi pasal-pasal sekiranya mengacu pada keadilan,” kata legislator dari Partai Gerindra itu.

Demi para buruh, sebagai wakil rakyat dirinya akan membantu menyampaikan aspirasi buruh untuk mengirimkan tuntutan para buruh. “Kami tadi juga membantu para buruh mengirimkan fax tuntutan para buruh kepada DPR RI di Jakarta,” katanya. Pasca menyampaikan aspirasi dan mengirimkan fax di gedung DPRD, para buruh kemudian membubarkan diri dengan tertib. (rio/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas