Kota Malang
May Day 2026, Pemkot Malang Serap Aspirasi Buruh Melalui Forum Dialog

Memontum Kota Malang – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, menggelar dialog bertajuk Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, Jumat (01/05/2026) tadi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa sebelum forum resmi tersebut digelar, Pemkot Malang telah lebih dulu mempertemukan unsur Forkopimda, serikat pekerja dan pengusaha dalam pertemuan informal pada Kamis (30/04/2026) kemarin malam. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi ruang terbuka bagi buruh untuk menyampaikan keluhan tanpa harus turun ke jalan.
“Pertemuan tadi malam sifatnya silaturahmi. Kami ingin dialog tanpa sekat. Aspirasi, keluhan, bahkan curhat para buruh sudah tersampaikan dengan baik dan kita langsung carikan solusi bersama,” ujar Wali Kota Wahyu.
Dirinya menilai, pendekatan dialog mampu meredam potensi aksi demonstrasi. Karena persoalan yang dihadapi pekerja telah difasilitasi oleh Pemkot Malang bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap permasalahan buruh tidak harus disampaikan lewat demo di jalan. Dengan dialog seperti ini suasananya lebih guyub, lebih enak, dan solusinya bisa langsung dibahas bersama,” katanya.
Baca juga :
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu utama yang dibahas yakni mulai dari hubungan industrial, dinamika regulasi ketenagakerjaan, peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, hingga dampak efisiensi ekonomi terhadap dunia usaha. Kalangan pengusaha pun menurutnya juga menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas daerah agar iklim investasi di Kota Malang tetap kondusif.
“Pengusaha berharap Kota Malang tetap nyaman bagi investor. Kalau kota dianggap tidak kondusif, tentu investasi akan berpikir ulang untuk masuk,” tuturnya.
Selain itu, juga membahas status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Termasuk regulasi terbaru terkait pekerja alih daya yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait kekhawatiran gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan ekonomi global, Wahyu memastikan hingga kini belum ada indikasi serius di Kota Malang. Meski begitu, Pemkot Malang akan hadir apabila terjadi PHK agar prosesnya tidak dilakukan secara sepihak.
“Pengusaha melihat kondisi ini masih bersifat temporer. Mereka optimis situasi ekonomi akan kembali stabil. Kami juga memiliki mekanisme mediasi. PHK tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturan dan tahapan yang harus dipenuhi. Pemerintah akan memfasilitasi agar ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)










