Situbondo

Permendik Ditabrak, Kepala SDN 2 Sumber Kolak Kebal Hukum, Terkait Rehab Bantah Tahun 2017

Diterbitkan

-

Permendik Ditabrak, Kepala SDN 2 Sumber Kolak Kebal Hukum, Terkait Rehab Bantah Tahun 2017

Memontum Situbondo — Peraturan presiden nomer 45 tahun 2016 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2017 antara lain menentukan perlunya pemerintah untuk mewujudkan akses pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata. Salah satu arah dari kebijakan direktorat pembina sekolah dasar yaitu untuk mendukung peningkatan akses dan kualitas wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun melalui rehabilitasi ruang belajar SD/MI/Sederajat yang kondisinya rusak guna memenuhi standar pelayanan itu tidak sesuai kebutuhan yang ada.

Salah satu contoh di SDN 2 Sumber kolak sebelum di rehab ruang belajar itu masih terkesan bagus dan tidak ada yang rusak. Akan tetapi dengan kongkalikong sama pihak tim verifikasi SMKN 1 Situbondo.yang bernama Agung sekolah tersebut dinyatakan rusak dan mendapatkan kucuran dana Rp.130 juta lebih.dan ini harus jadi PR oleh pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan tidak merugikan uang negara karna dugaan sampai saat ini tidak sesuai gambar perencanaan.

Melalui program rehabilitasi ruang belajar sekolah dasar.yang bersumber dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang berbentuk uang tunai kepada sekolah dan pelaksanaannya harus secara swakelola murni dengan konsep partisipadi masyarakat dan ketua komite yang disaluran secara langsung kepada rekening sekolah.sudah di salah gunakan oleh pihak sekolah SDN 2 Sumber Kolak kecamatan panarukan dengan cara di CV- kan kepada pihak pemborong yang pekerjaannya sampai saat ini sangat di pertanyakan oleh lapisan masyarakat sekitar dan ketua komite sekolah karena terkesan mutu kurang baik dan tidak ada perubahan dalam kekuatan pondasi sekolah.

Di dalam susunan organisasi kepanitiaan atau TPR2B semuanya tidak berfungsi yang terdiri dari penanggung jawab sebagai kepala sekolah.ketua.sekretaris.bendahara.penanggung jawab teknis rehabilitasu dan anggota dari sekolah hanya cuma di jadikan pelengkap SPJ oleh pihak oknum SMKN 1 Situbondo.lalu siapa yang harus bertanggung jawab dalam rehab ini.apa SMKN 1 Situbondo atau pihak Sekolah?????….

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas