Kota Malang
Permudah Layanan Kartu Identitas Anak, Dispendukcapil Kota Malang Jemput Bola di Kelurahan Dinoyo
Memontum Kota Malang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, lakukan upaya jemput bola untuk mempermudah pelayanan administrasi Kartu Identitas Anak (KIA). Seperti yang telah dilakukan pada kegiatan Sambang Kelurahan, Jumat (13/01/2023) tadi.
Pada upaya tersebut, Dispendukcapil telah menyasar pada 300 siswa SD di kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru. Hal tersebut, dikatakan oleh Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), M Wahyu Hidayat.
“Kita sudah koordinasi dengan Pak Lurah. Infonya ini ada 300 an siswa dari empat SD Negeri yang ada di kelurahan Dinoyo ini. Nah, kalau yang sudah masuk datanya ada sekitar 100 an siswa,” jelas Wahyu.
Dalam memberikan pelayanan di kelurahan, Dispendukcapil menyediakan mobil pelayanan. Itu akan selalu rutin dilakukan dalam giat Sambang Kelurahan yang dilakukan di tiap hari Jumat. “Mobil pelayanan Dispendukcapil selalu ikut di Program Sambang Kelurahan, tiap hari Jumat. Kemarin di Kedungkandang juga ikut. Sekarang di Kelurahan Dinoyo, dan Minggu depan juga kita pasti ikut,” katanya.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Kemudian, beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh para siswa, yakni hanya fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Untuk proses pembuatan KIA tersebut, memakan waktu hingga 3 hari. “Yang dibawa harus ada foto copy KK sama akta kelahiran. Kemudian si anak harus hadir, karena difoto langsung. Kalau gak datang juga boleh, tapi harus membawa pas foto,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam melakukan pengurusan KIA tersebut, dikatakan jika kebanyakan siswa yang duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD. Namun, untuk syarat pengurusan KIA, diperuntukkan bagi anak yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari.
Memiliki KIA, menurutnya juga sebuah hal yang penting. Sebab, KIA sperti KTP dan jika anak hilang akan mudah untuk dilacak. Selain itu, KIA juga bermanfaat dalam berbagai hal, seperti dipergunakan untuk mendapatkan potongan harga. “KIA juga bisa untuk kartu diskon. Misalkan beli buku atau ke tempat rekreasi. KIA itu juga seperti KTP. Kalau misalnya anak hilang, dia bawa KIA. Bisa dilacak, alamatnya di mana,” ujarnya.
Sebagai informasi, di Kota Malang sendiri saat ini kepemilikan KIA telah melebihi dari target pemerintah pusat. Yakni, sebanyak hampir 70 persen usia anak telah terdaftar dan memiliki KIA. (rsy/gie)