Kota Malang
Malang Tahes Club Fasilitasi 19 Pasangan Pengantin Lakukan Wedding Charity
Memontum Kota Malang – Salah satu Komunitas Malang Tahes Club (MTC) memberikan fasilitas kepada 19 pasangan pengantin, untuk mengikuti nikah massal atau wedding charity, di salah satu hotel Kota Malang, Sabtu (14/01/2023) tadi. Tak ayal, kesempatan ini pun sontak mengundang perhatian sejumlah pasangan.
Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama dengan Ketua TP PKK Kota Malang, Widayati Sutiaji, yang turut hadir dan memberikan dukungan pada kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat membantu bagi mereka (pasangan) dalam mengurus surat-surat secara administratif. Sebab, hal itu dinilai sangat penting dan berguna untuk mengurus segala sesuatunya dalam jangka panjang.
“Kita hidup secara bernegara, yang berarti harus tertib secara administratif. Ketika sudah berpasangan suami istri dan punya anak, ketika harus ngurus akte kelahiran dan lainnya itu akan mempermudah. Karena, ini efeknya jangka panjang,” kata Wali Kota Sutiaji.
Selain itu, tambahnya, bahwa kegiatan tersebut tentunya juga untuk memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Sehingga, ke depan dirinya berharap agar masyarakat bisa tertib dalam beradministrasi.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
“Tentunya, ini juga sambil untuk memberikan literasi kepada masyarakat. Kalau syaratnya nikah itu secara islam, ada calonnya, ada saksi, mahar dan ijab kabul,” imbuhnya.
Kemudian, pihaknya juga berterimakasih kepada komunitas MTC dan beberapa komunitas lainnya, yang telah mendukung kegiatan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum MTC, Yusron Virmanza, menyampaikan jika dari 19 pasangan pengantin tersebut adalah mereka yang telah menikah secara siri. Namun, dengan nikah masal itu mereka disahkan secara hukum negara.
“Mereka ini semua sudah pernah nikah siri. Jadi pernah menikah, sekarang kita suratkan, kita sah kan. Biar sah secara hukum negaranya,” papar Yusron.
Untuk usia pasangan tersebut, paparnya, disebutkan termuda mulai dari usia 22 tahun dan yang tertua berusia 54 tahun. Dengan kriteria yang sudah pernah menikah tetapi belum disuratkan. Kemudian, mereka juga orang yang tidak mampu.
“Contohnya, mereka adalah para pekerja kasar, buruh harian lepas, yang mana kadang dapat gaji, kadang tidak. Bahkan sampai mengurus surat dan sepatu pun mereka tidak punya. Semuanya kita siapkan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelum melangsungkan pernikahan itu, mereka berkumpul di Halaman Balai Kota Malang, yang kemudian di arak dengan menggunakan tiga Bus Malang City Tour (Macito), melewati Kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Letjen S Parman, lalu melewati Malang Creative Center dan menuju salah satu Hotel di kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (rsy/sit)