Kota Malang
Perpres Sanksi Warga yang Menolak Vaksinasi, Ini Respon Plt Kadinkes Kota Malang
Memontum Kota Malang – Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.
Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tersebut, tercantum soal sanksi bagi warga yang menolak menerima vaksinasi Covid-19.
Sanksi tersebut tertuang pada Pasal 13A ayat (4): Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Baca Juga : Hastag Ajorji Dianggap Wali Kota Malang Sebagai Bentuk Kritis Warganet
Berkaitan dengan hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Sri Winarni, mengatakan pihaknya belum bisa memberi statmen lebih. “Itu masih di tataran kebijakan pusat jadi saya belum bisa memberikan statmen,” singkatnya, Senin (15/02).
Tetapi diakui Sri, hingga saat ini tidak ada satupun nakes (tenaga kesehatan) yang menolak pemberian vaksin termin pertama. “Sampai saat ini di Kota Malang tidak ada penolakan, malah semua pingin divaksin,” tegasnya.
Bahkan pihaknya terus menerus memantau proses vaksinasi para nakes di termin pertama ini. Hingga saat ini pun laporan terkait KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang dialami para nakes juga terbilang ringan.
“Kalau yang ada KIPInya itu kategori ringan, seperti demam. Tinggal dikasih obat penurun panas, jadi biasa saja, tidak ada yang serius dan bahaya,” terangnya. (cw1/ed2)