Surabaya

Persidangan Salim Himawan, Hakim Tantang Saksi Sumpah Pocong

Diterbitkan

-

Terdakwa Salim.

Memontum Surabaya—Jaksa Penuntut Umum Chalida SH dan Ginanjar SH, dari Kejari Tanjung Perak, diduga tak mampu membuktikan dakwaan penipuan dan penggelapan kepada Salim Himawan Syahputra. Saksi Pandu yang dihadirkan JPU membuat sidang makin tegang. Lantaran saksi Pandu bukan memberatkan terdakwa, malah meringankan terdakwa Salim Himawan Syahputra.

 

Dalam Fakta persidangan yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai Majelis Hakim Dedi Wardiman. Dengan tegas, saksi menjawab  semua pertanyaan JPU dan hakim serta Sidabuke, kuasa hukum terdakwa. Saksi menyatakan mengetahui soal penyewaan alat berat maupun permasalahan hutang.

 

Advertisement

 

“Memang saya yang meminjam dan memfoto alat berat dengan mengunakan HP milik  Bu Lenny Anggraini. Setelah itu, hasil fotonya kurang lebih dari 30 foto saya kirimkan ke pak Salim melalui WA. Kemudian HP-nya, saya kembalikan lagi  kepada  Bu Lenny Anggraini serta hasil foto yang lebih dari 30 foto. Lantaran Foto tersebut contoh jika alat berat yang disewa seperti itu telah disetujui.

 

Saya juga yang mengantar  alat berat tersebut ke proyek.‎ Saya dulu  karyawan  di PT Guna Karya Pembangunan milik Pak Salim. Saya bekerja di bagian Administrasi Project. Awal saya di tempatkan di Jl Citandui Surabaya. Setelah itu saya di tempatkan di kantor Jl Manyar Tirtomoyo II no 12 Surabaya kantor  milik bu Lenny,” tutur Pandu‎.

Advertisement

 

 

Sedangkan Bu Elizabet mengatakan, yang ia tahu beliau karyawan Bu Lenny, setiap harinya kalau bu Lenny memakai mobil.

 

Advertisement

“Saya  mengetahui jika terdakwa memiliki hutang uang kepada  bu Lenny sebesar Rp 500 juta. Pada saat di kantor ada rapat Penghitungan Pajak. Pada saat itu, Lenny menagih dengan mengatakan, ”Lil Lim utangku seng 500 juta kapan disaur ?,’ lalu Pak salim menjawab iyo.

 

Pada hari yang sama, saksi diperintah Pak Salim mengambil  cek giro senilai Rp 300 juta. Setelah itu Salim memberikan cek giro  ke Lenny. ”Sedangkan masalah gaji yang membayar saya adalah Pak Salim. Memang saya pernah menerima uang dari Bu Lenny 500 ribu. Itupun Bu Lenny pinjam uang kas dalam satu hari sudah dikembalihkan  sebesar 500 ribu,” ujar saksi.

 

Advertisement

 

Dalam keterangan, saksi menyangkal semua keterangan Thomas, saksi yang dihadirkan saat sidang sebelumnya. “Tidak benar yang mulia, kalau Thomas berada di kantor pasca rapat penghitungan pajak,” jelas saksi. Bahkan salah satu anggota Hakim menantang dan mengatakan, ”Apa yang kamu terangkan jangan bohong lho. Kamu sudah disumpah. Bahkan sumpah pocong pun kamu berani?.”

 

”Di sumpah pocong pun saya berani pak Hakim karena saya benar-benar tahu dan tidak bohong,” jelas saksi Pandu. Dari Keterangan semua saksi terdakwa membenarkan, karena memang saksi Pandu adalah mantan  karyawan  terdakwa. Perlu diketahui, terdakwa dilaporkan Elizabeth Kaverya pada September 2016 karena tidak membeli alat berat excavator merk Komatsu sebesar Rp 500 juta.

Advertisement

 

Ini sesuai Letter Of Intens (LOI) atas nama PT Guna Karya Pembangunan (perusahaan milik terdakwa) dengan China Road Bridge Coorporation (CRBC) dalam pekerjaan jalan tol Solo-Kertosono. Uang Elizabeth Kaverya sebanyak Rp 500 juta itu dipakai terdakwa Salim Himawan Saputra  di duga untuk keperluan pribadi, bukan untuk membeli alat berat excavator seperti yang sudah direncanakan sebelumnya dengan disertai janji akan membagi keuntungan selama 2 tahun.

 

 

Advertisement

Namun, uang tersebut ternyata tidak dipakai untuk pembuatan membeli excavator, malah dipakai terdakwa Salim Himawan Saputra  di duga untuk keperluan lain diantaranya membiayai operasional pekerjaan jalan Tol Solo-Kertosono. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan Elizabeth ke Polisi. Salim ditetapkan tersangka dan ditahan. Penahanan itupun berlanjut dilakukan jaksa. Namun, Terdakwa Salim kembali menghirup udara bebas. Hakim Dedi Fardiman mengalihkan status tahanan nya menjadi tahanan kota.

 

 

Pengalihan status penahanan terdakwa Salim Himawan Saputra ini dirubah oleh ketua majelis hakim Dedi Fardiman setelah melihat rekam medis kesehatan terdakwa, dan istri terdakwa memberikan uang jaminan sebesar Rp 200 juta. Sayangnya dalam dakwaan JPU terdakwa yang punya hutang kepada Elyzabet. Sedangkan dalam fakta persidangan dan saksi Pandu, bahwa terdakwa yang punya hutang ke Lenny sebesar 500 juta tetapi sudah di bayar 300 juta diduga dakwaan JPU kabur dan bisa batal demi hukum. (sri/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas