Jombang

Petani Puton Nyambi Nogel

Diterbitkan

-

Memontum Jombang–Polisi menangkap Slamet (56) karena berani melanggar hukum dengan menjual togel (toto gelap) di wilayah hukum polsek Diwek Kabupaten Jombang, Rabu (1/11/2017).

 

Kapolsek Diwek Akp Bambang SB.SH membeberkan, pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2017, diketahui sekitar pukul 14.30 Wib di Dusun/Desa Puton Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang telah terjadi perjudian jenis togel yang dilakukan oleh Slamet.

 

Advertisement

Lanjut Bambang, ketika dilakukan penangkapan oleh petugas unit reskrim Polsek Diwek, pelaku sedang merekap tombokan togel hasil dari titipan. Selanjutnya pelaku kemudian memasukan ke dalam akun judi online.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 lembar tulisan rekapan nomor judi togel. Sebuah bolpoint. Uang tunai sebesar 4.000 rupiah. Handphone Samsung warna hitam dan kartu ATM BRI warna biru.

 

Advertisement

Hasil gelar perkara awal patut diduga keras ada perbuatan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang pekerjaannya sebagai petani/pekebun, beralamatkan di Dusun Puton RT 02 RW 02 Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, ditahan di Mapolsek Diwek guna kepentingan proses lebih lanjut. (wis/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas