Hukum & Kriminal
Petugas Gabungan Polres Situbondo dan BKSDA Jember Sita Elang Bondol dari Seorang Pengusaha Kecamatan Besuki
Memontum Situbondo – Petugas gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jember, menyita satwa liar yang dilindungi undang-undang, yakni Burung Elang Bondol dari rumah salah seorang pengusaha jagung berinisial RC asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (24/02/2023) tadi.
Satwa dilindungi yang memiliki nama latin Haliastur Indus, dipelihara RC di tempat gudang jagung miliknya di Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Selanjutnya, untuk proses hukum, elang tersebut disita petugas BKSDA Jember sebagai barang bukti.
Diperoleh keterangan, terungkapnya pemeliharaan Elang Bondol ilegal, berawal dari informasi masyarakat. Atas laporan itu, petugas gabungan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Saat petugas gabungan mendatangi gudang jagung milik RC di Kecamatan Banyuglugur, menemukan burung dilindungi tersebut.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan bahwa RC memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang tanpa dokumen yang sah, seperti yang diamanatkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI Nomor 106 tahun 2018. “Sehingga untuk pengembangan kasusnya, RC langsung diminta keterangan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan peraturan Kementerian KLHK RI Nomor 106 tahun 2018, selain merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, Burung Elang Bondol juga merupakan satwa liar endemik. “Elang Bondol yang menjadi maskot DKI Jakarta itu, merupakan satwa liar yang endemik,” jelasnya. (her/gie)