Lumajang
Petugas PKH Dilarang Meminta Fee
Memontum Lumajang – Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan pendamping PKH tidak boleh meminta fee kepada E-Warung karena para pendamping sudah di gaji oleh Pemerintah, Hal itu, ditegaskan se usai melakukan dialog Sosialisasi Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di GOR Wirabhakti Kabupaten Lumajang, Senin (11/03/2019).
“Tidak Boleh, mereka sudah di gaji Pemerintah,” tegas Mensos.
Melalui para Pendamping PKH, diharapkan mampu mendorong perubahan pola pikir dan perilaku KPM untuk lebih memperhatikan pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi keluarga. Namun di Lumajang kenyataaannya beberapa waktu lalu masih ada saja oknum pendamping PKH yang memanfaatkan program tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Sebenarya, Program keluarga harapan (PKH) merupakan program pemerintah guna mengentaskan kemiskinan yang terintegritas dengan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Rastra. PKH sendiri bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin pada aspek pendapatan dan konsumsi atau kebutuhan dasar.
Pernyataan ini menyikapi adanya Oknum pendamping PKH di Kecamatan Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang yang beberapa waktu lalu di sinyalir memanfaatkan PKH dengan bekerjasama dan menjalin komitmen dengan agen BPNT di desa tersebut dengan cara bagi hasil dari hasil yang diperoleh agen dalam penjualan sembako di E-Warung pada penerima BPNT. (adi/yan)