Hukum & Kriminal
Pihak PT Surabaya Sebut Penundaan Eksekusi Ruko Jl Galunggung Kewenangan PN Kota Malang
Memontum Kota Malang – Penundaan Eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 67 m2 beserta bangunan diatasnya berupa Ruko di Jl. Galunggung 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Malang oleh PN Malang, hingga, Jumat (5/3/2021) masih terus berlangsung.
Belum ada kabar, kapan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akan melanjutkan eksekusi pengosongan tersebut.
Bangunan yang disewa PHD Pizza Hut ini malah terus direnovasi. Padahal sebelumnya sempat tutup karena akan dieksekusi oleh PN Kota Malang.
Eksekusinya sendiri harusnya dilakukan pada, Rabu (10/2) lalu. Sesuai penetapan Ketua PN Kota Malang no.14/Pdt.Eks/2020/PN Mlg eksekusi ditangguhkan sambil menunggu hasil klarifikasi tim pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Belum ada kejelasan sampai kapan penundaan eksekusi ini, namun pastinya membuat berbagai tanda tanya publik semakin besar.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Guntur Purwanto Joko Lelono saat ditemui Memontum.com pada Jumat (5/3/2021) siang di Hotel Santika Kota Malang, menegaskan tidak ada intervensi dari mereka kepada Pengadilan Negeri Kota Malang tentang penundaan eksekusi lahan ini.
Bahkan sesuai undang-undang eksekusi aset atau lahan menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.
“Kalau eksekusi itu kewenangan putusan pengadilan setempat yang melaksanakan ya. Jadi Pengadilan Tinggi tidak pernah akan melakukan intervensi itu, karena di Undang-undang jelas, eksekusi itu kewenangan ketua Pengadilan Negeri, informasi segala macam eksekusi silahkan diminta ke Pengadilan Negeri,” ujar Guntur.
Guntur mengatakan, Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan (voorj post) Mahkmah Agung (MA) akan memantau kasus ini berjalan atau tidak.
Pengadilan Tinggi juga akan mempertanyakan alasan penundaan eksekusi ke PN Kota Malang. Terutama persoalan apa saja yang menghambat proses eksekusi.
“Ya kalau klarifikasi itu kan kita juga tidak tahu apa yang di klarifikasi PN ke PT. Tetapi sebagai voorj post MA, kita tentu saja akan memantau apakah proses itu berjalan atau tidak. Sebagai voorj post kita tanyakan ada masalah apa sebatas sampai di situ tidak kemudian langsung begini (memutuskan). Karena eksekusi itu kewenangn dari ketua setempat,” papar Guntur.
Guntur mengatakan, tugas Pengadilan Tinggi sebagai ujung tombak Mahkamah Agung hanya sekedar mengetahui proses eksekusi.
Apalagi melakukan intervensi penundaan eksekusi bukan tugas utama Pengadilan Tinggi. Karena sudah diatur di undang-undang.
“Dari sisi undang-undangnya kita memang tidak boleh dan dari kasus itu kami tidak melakukan intervensi apapun. Jadi kita sekedar mengetahui prosesnya seperti apa. Tetapi instruksi eksekusi harus berhenti atau jalan, itu tidak akan kami lakukan. Karena itu bukan kewenangan Pengadilan Tinggi,” ujar Guntur.
Terkait permasalahan ini, Ketua PN Kota Malang, Nuruli Mahdilis saat dikonfirmasi pada Jumat (5/3/2021) siang, enggan menceritakan detail permasalahan hingga menunda eksekusi ini.
“Kemarin kan sudah dijelaskan,” ujarnya singkat usai menghadiri kegiatan pembinaan pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya kepada Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur tahun 2021 di Hotel Santika Malang.
Perlu diketahui Lardi SH MH, pihak kuasa pemenang lelang merasa kecewa dengan adanya penundaan eksekusi pengosongan ini.
Saat dikonfirmasi Memontum.com, Lardi mengatakan bahwa saat ini sedang menuntut keadilan. Apalagi penundaan eksekusi itu dilakukan tepat sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pada 10 Februari 2021.
“Pengaduan Valentina kalau tidak salah Desember 2020 ke PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya. Disini yang menjadi pertanyaan, kenapa PT setelah sekian lama menunda klarifikasi. Saat akan eksekusi pengosongan, kurang dari 18 jam, baru melakukan klarifikasi. Terkait permasalahan, kami sudah membuat pengaduan MK, Komisi Yudisial dan sebagainya,” ujar Lardi.
Sementara saat Memontum.com konfirmasi ke PN Kota Malang terkait penundaan eksekusi pengosongan ini, Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis SH MH melalui Humas PN Malang Djuanto SH MH mengatakan bahwa PN Malang masih menunggu klarifikasi dari PT. “Kami masih menunggu klarifikasi dari PT,” ujar Djuanto.
BACA JUGA: PN Kota Malang Tunda Eksekusi Pengosongan Ruko, Pemenang Lelang Tuntut Keadilan
Diberitakan sebelumnya, objek lahan di Jl Galungung tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012.
Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.
Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya.
Termasuk juga aset yang saat ini digunakan Pizza Hut di Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi.
Perlu diketahui bahwa 5 aset tersebut sebelumnya telah dilelang di KPKNL Malang pada 3 Juni 2020 oleh PN Malang.
Kini Lardi akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan berharap eksekusi pengosongan segera terlaksana. (gie)