Berita
Pilkades di Pasuruan, Ratusan Miliar Rupiah Tersebar Dalam Sehari
Memontum Pasuruan – Dalam sehari perputaran uang dalam pelaksanaan pilkades serentak, tak kurang dari puluhan bahkan ratusan milyar tersebar. Sudah menjadi rahasia umum,bahwa setiap acara pesta demokrasi di Indonesia tak lepas dari biaya. Tak terkecuali dengan pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (23/11/2019) kemarin lusa.
Dari 168 desa yang melaksanakan pilkades dan tak kurang dari 200 an calon kades yang bertarung memperebutkan kursi kepala desa. Mereka (cakades) wajib menyiapkan dana rata-rata Rp 500juta/orang.
Belum lagi dengan desa yang memiliki PADes(Pendapatan Asli Desa) cukup potensi, semisal wilayah industri dan tambang galian C. Secara otomatis biaya yang dikeluarkan lebih besar lagi atau bahkan mencapai angka Rp.1milyar.
Menurut salah satu kepala desa terpilih di wilayah Pasuruan Barat, ia mengaku telah menghabiskan biaya total mulai dari pra pemungutan suara dan saat pemungutan suara Rp.1,2milyar.
” uang yang sudah keluar sekitar Rp.1,2milyar.semuanya untuk biaya mencari simpati warga,”ucapnya.
Ditambahkan, didesa ini sekitar 8ribuan hak suara yang terdaftar. Sudah dapat dihitung biaya yang harus dikeluarkan,belum lagi untuk para tim sukses serta cetak atribut kampanye.Namun berapa pun biaya yang telah dikeluarkan, tapi sepertinya tidak menjadi masalah,karena sangat berpengaruh pada prestice,”imbuhnya dan mewanti-wanti agar namanya tidak dituliskan
Dari pantauan Memontum.com sejak satu pekan pra pemungutan suara. Hampir disetiap rumah calon kades selalu banyak warga yang datang. Selain siempunya rumah menyediakan makanan, dirinya(cakades) juga memberi uang saku rata-rata Rp.50ribu hingga Rp.100ribu. Bahkan tak sedikit cakades memberikan janji atau hadiah paket wisata ziarah wali limo atau biaya umroh.
Sebagaimanapun mahalnya biaya seseorang mencalonkan diri sebagai kepala desa,akan tetapi selalu ada yang berambisi mendapatkan atau menduduki kursi kepala desa. Padahal perlu diketahui bersama, seoarang kepala desa tidak dapat seenaknya sendiri mempergunakan Dana Desa (DD) yang mencapai Rp.1-2 milyar setiap tahunnya dari pemerintah. Jika nekad mempergunakan DD tanpa prosedur, maka penjara menantinya. (hen/yan)