Pemerintahan
Pj Bupati Probolinggo Serahkan LKPD Unaudited di Surabaya
Memontum Probolinggo – Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (05/03/2024) tadi. Penyerahan laporan keuangan di ruang pertemuan Kantor BPK RI Perwakilan Jatim tersebut, dilaksanakan secara serentak bersama 38 kabupaten dan kota lain di Provinsi Jawa Timur yang juga menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Jatim.
LKPD sendiri, wajib disampaikan oleh kepala daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal itu, sebagaimana amanat dari UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sebelum menyerahkan laporan keuangan, masing-masing kabupaten dan kota terlebih dahulu menandatangani Berita acara penyerahan LKPD.
Kepala BPK Perwakilan Jatim, Karyadi, dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, LKPD Unaudited yang telah diserahkan kepada BPK ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan melalui kegiatan audit terinci yang akan dilakukan oleh tim audit BPK pada masing-masing daerah.
Baca juga:
“Hal tersebut tentunya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas pada pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Usai menghadiri kegiatan tersebut, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, menyampaikan jika pihaknya telah maksimal baik dalam penyusunan dan mereview LKPD Unaudited bersama Tim Inspektorat. Sehingga, laporan keuangan tersebut transparan, akuntabel mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pj Bupati Ugas berharap kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim dalam audit terperinci, khususnya dalam mengoreksi dan melakukan pembinaan terhadap laporan keuangan Kabupaten Probolinggo. “Manakala nantinya ditemukan kekurangan, masih ada waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut guna dilakukan perbaikan-perbaikan. Agar nantinya, Pemkab Probolinggo kembali meraih dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas pemeriksaan LKPD tahun 2023 tersebut,” terangnya.
Turut mendampingi Pj Bupati Ugas, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, Plt Inspektur Kabupaten Probolinggo, Santiyono, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Kristiana Ruliani dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo. (kom/nun/gie)