Kota Malang

Pj Wali Kota Malang Keluarkan SE Penyesuaian Kerja ASN, Pelayanan Publik Wajib WFO

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian sistem kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Malang. SE tersebut, merupakan tindak lanjut dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Pria yang kerap disapa Wahyu, menyampaikan jika di dalam SE tersebut memuat aturan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi para ASN, untuk di hari Selasa (16/04/2024) dan Rabu (17/04/2024). Di mana, dalam aturan tersebut pelayanan publik harus menerapkan WFO 100 persen.

“Yang WFH kita batasi maksimal 50 persen. Jadi, tidak semuanya WFH, tapi nanti 50 persen maksimal. Nanti yang mengatur, itu Kepala Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) sendiri,” kata Wahyu, Selasa (16/04/2024) tadi.

Ditegaskan Wahyu, apabila nantinya ditemukan WFH lebih dari 50 persen, maka kepala OPD akan dipanggil. Selain itu, jika ditemukan pegawai ASN yang melanggar peraturan tersebut, maka menurutnya akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga.

Advertisement

Baca juga :

“Jangan sampai lebih dari 50 persen dan itu juga dengan catatan. Apabila sewaktu waktu diperlukan mereka harus hadir di kantor. Sanksi itu jelas, nanti teguran pertama, kedua, ketiga, kita lihat dulu nanti seperti apa. Tetap kita sanksi,” tegasnya.

Apalagi, di Kota Malang sendiri untuk pelayanan yang paling vital mulai dari Dispendukcapil, Puskesmas, RSUD, hingga pelayanan-pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang.

“Sehingga itu tetap harus berjalan sebagaimana biasanya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Totok Kasianto, menyampaikan jika OPD yang harus WFO, diantaranya Satpol PP, Bakesbangpol, BPBD, Dinas Kesehatan beserta RSUD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Disnaker PTSP, Dispendukcapil, Kominfo, Disporapar, BKSDM, Kecamatan, Kelurahan dan BUMD.

Advertisement

“Untuk yang WFH yaitu sekretariat DPRD, BKAD, Bapenda. Dalam hal ASN melaksanakan WFH itu juga harus dibuktikan dengan presensi manual dari laporan pelaksanaan tugasnya,” imbuh Totok. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas