Kediri
PMII dan Ansor Gelar Aksi Bela Santri
*Munasir Huda: Kasus ini Kriminalisasi Warga NU
Memontum Kediri– Ratusan masa yang berasal dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) Cabang Kediri, GP Ansor Kabupaten Kediri, dan santri menggelar aksi solidaritas proses hukum yang menjerat Ahmad Syaifudin sebagai tersangka atas kasus pembelian handphone bekas. Ketua GP Ansor Kabupaten Kediri Munasir Huda dalam siaran pers-nya mengatakan, bahwa Ahmad Syaifudin (Kang Pudin) adalah seorang santri baik dan jujur yang sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Darul Fatihin Desa Badas Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
“Kang Pudin ditangkap karena difitnah sebagai penadah barang curian,” tegas Munasir Huda. Secara tegas Huda mengecam tindakan lembaga hukum yang menjerat Ahmad Syaifudin sebagai tersangka atas kasus pembelian handphone bekas.
Kasus tersebut bermula dari Kang Pudin yang membutuhkan handphone dan kemudian membelinya dari seorang penjual lewat media sosial. Pudin tidak pernah tahu kalau hp itu barang curian, apa lagi tidak ada niatan sedikitpun dari Kang Pudin untuk berjualan hp dengan cara belanja (kulaan) dengan harga murah.
Yang dilakukan Kang Pudin adalah semata mata berkeinginan untuk memiliki hp Vivo Y3 dianggapnya lebih baik dengan cara menukar hp yang dimilikinya Huwaei Y3 dan masih nombok sebesar 200 ribu. Ini sangat jauh berbeda dengan penadah yang biasa membeli dengan harga murah untuk di jual kembali dengan keuntungan yang besa.
Sementara itu Ketua Korlap Aksi Bela Santri, Eko Agung Prasetyo mengatakan, hp itu adalah satu-satunya yang dimiliki Pudin dan bukan layaknya penadah yanh memiliki hp lebih dari 2 unit.
Atas dasar dan pertimbangan tersebut, GP Ansor kemudian menggelar aksi kali kedua, mendatangi Gedung PN.“Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Kediri beserta dengan santri yang lain akan berdoa bersama di depan Pengadilan Negeri Kediri memohon kepada Allah SWT dan menuntut kepada semua fihak yang memiliki kepentingan terhadap kasus Kang Pudin,” jelas
Dalam orasinya kemarin meminta mempercepat persidangan sahabat Ahmad Syarifudin, membebaskan dari segala tuntutan dan memulihkan nama baik sahabat Ahmad Syarifudin dan santri. (aji/mid/luh/yan)