Surabaya
Polda Jatim Tak Bisa Pastikan Penyelesaian Kasus Jalan Gubeng, Tersangka F Tak Tersentuh
Memontum Surabaya—-Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memberi tanggapan soal desakan pihak kontraktor PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk agar sesegera mungkin menyelesaikan proses penyidikan kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.
Bukan tanpa alasan, desakan tersebut lantaran pihak kontraktor ingin menguruk kembali galian proyek parkir bawah tanah yang diproyeksikan untuk Rumah Sakit (RS) Siloam.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, proses penyidikan itu merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang diinginkan publik terkait kasus penangan amblesnya Jalan Gubeng.
Barung memastikan jika penyidik masih mempertimbangkan bukti-bukti materil yang harus dikumpulkan. Karena ia menganggap, di titik lokasi tersebut masih sangat diperlukan untuk proses penyidikan.
“Penyidikan ini merupakan bagian transparansi yang diinginkan publik untuk dilakukan keterbukaan mengenai penanganan kasus jalan Gubeng ambles.
Pastinya, penyidik sudah mempertimbangkan bukti di lokasi masih diperlukan guna kepentikan penyidikan,” ungkap Barung, Senin (21/1) malam.
Barung menegaskan, jika proses penyidikan belum tuntas, ia melarang kepada pihak kontraktor agar tidak dilakukan pengurukkan terlebih dahulu. “Ini masih memerlukan bukti-bukti yang diperlukan saya kira jangan diuruk dulu,” tambahnya.
Ia pun mempersilahkan menguruk kembali, apabila proses penyidikan sudah dianggap memenuhi barang bukti materiil. Karena ia menganggap keperluan barang bukti di lokasi kejadian itu sangat membantu untuk membuktikan hasil penyidikannya.
Ditanya mengenai kapan kepastian selesainya penyidikan dari kepolisian terkait hal ini, Barung pun tidak dapat memastikan kapan proses penyidikan ini akan rampung. Namun sekali lagi ia berjanji, jika penyidikan dianggap selesai pihak kepolisian langsung menganjurkan kepada PT NKE untuk segera menguruk kembali.
“Jika penyidikan itu dianggap sudah memenuhi dan bukti material sudah ada, ya silahkah segera mungkin dilakukan pengurukan,” jelasnya.
Diketahui usai diperbaiki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya jalan tersebut masih belum sepenuhnya bisa dioperasikan secara normal, karena terdapat kerusakan dan keretakkan di samping jalan.
Keretakkan tersebut tepatnya terjadi di sisi barat Jalan Gubeng. Humas Balai Besar Jalan Nasional Wahyu P Kuswanda membenarkan, jika area tersebut muncul retakan-retakan di beberapa titik.
Berdasarkan pengamatan pihaknya, stabilitas Jalan Raya Gubeng tereduksi galian basement di sisi barat, yang belum sepenuhnya terurug. Hal itu dikarenakan adanya penggalian lubang barang bukti untuk keperluan penyidikan kepolisian.
“Iya akibat ada galian barang-bukti yang tidak segera diurug kembali, stabilitas Jalan Raya Gubeng tereduksi. terbukti aspal jalan sudah mulai retak,” kata Wahyu, saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).
Sementara itu, Pelaksana Recovery Jalan Gubeng dari PT NKE Yunus membenarkan jika di badan Jalan Gubeng sisi barat muncul tiga retakan. Masing-masing retakan melintang sepanjang 50 centimeter dengan kelebaran 2 milimeter.
Senada dengan Wahyu, menurutnya retakan itu muncul lantaran adanya lubang basement yang belum sepenuhnya tertutup. “Bukan ambles hanya retak saja, khawatirnya dari basement yang belum selesai teruruk semua,” kata Yunus ditemui, di lokasi, Jumat, (18/1/2019). Tetapi, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan jika kepolisian memastikan akan mengusut tuntas penyebab amblesnya penyebab Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya.
Ia pun menyebut langkah penyidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka yang bertanggung jawab terkait Jalan Gubeng ambles hingga merusak fasilitas negara. Penyidik telah menetapkan dua tersangka satu di antaranya adalah perencana proyek basement berinisial F. Peran tersangka F menangani proyek tempat parkir di bawah tanah yang berada persis di samping amblesnya jalan Gubeng.
“Secara teknis yang jelas ada tiga kita dalami potensi kena sanksi hukum (tersangka),” ujar Kapolda Jatim di sela Press Conference akhir tahun 2018 di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (28/12/2019) lalu.
Kapolda Jatim menambahkan ada sanksi hukum terhadap tiga orang yang bertanggung jawab yaitu mulai dari bagian perencana, bagian pelaksana dan bagian pengawasan.
Yaitu, bagian perencanaan mulai dari proses perizinan pembangunan proyek.
“Ada bagian-bagian yang mengeluarkan izin dan meminta izin begitu juga izin itu harus ada tim yang harus mengetahui yaitu bagian perencanaan,” pungkasnya.
Ditambahkannya, bagian pelaksanaan yaitu pelaksana pengerjaan proyek tersebut beserta pengawas lapangan.
“Kami sudah mengantongi nama-nama yang bersangkutan tinggal menunggu penguatan pemeriksaan dua saksi,” ucap Luki. (sur/ano/yan)