Kabupaten Malang

Polemik Perpanjangan Kontrak Tower Telkomsel Sananrejo–Turen Bakal Diadukan ke Dewan

Diterbitkan

-

Tower Telkomsel di Desa Sananrejo Turen. (dok)

Memontum Malang— Polemik masalah perpanjangan kontrak tower operator jaringan telpon seluler milik telkomsel di Desa Sananrejo Kecamatan Turen dengan warga setempat ternyata masih berlanjut. Bahkan,warga akan mengadukan persoalan tersebut ke kantor DPRD Kabupaten Malang dalam waktu dekat. Marotip (48) warga Rt 22 Rw 05 Desa Sananrejo mengatakan, permintaan pembongkaran tower berketinggian 70 meter ini dilakukan setelah berakhirnya masa perpanjangan kontrak selama 10 tahun,terhitung sejak tahun 2007 hingga 2017lalu.

“Permintaan pembongkaran tower ini murni inisiatif warga,tidak terkait dengan konpensasi dan tendensi apapun.Alasan kami hanya keselamatan.Karena ketakutan warga tak bisa ditukar dengan uang”,ujar Murotip Kamis (15/3/2018). Di tempat yang sama, Diki Riskian (27) warga Rt 22 Rw 05 mengaku, dalam waktu dekat, perwakilan warga 3 Rt akan mengadukan permasalahan ini ke kantor DRD Kabupaten Malang di Kepanjen dalam waktu dekat.

“Ini jalan satu-satunya yang kami tempuh. Kami sudah melakukan pengaduan ke beberapa instansi termasuk ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, ternyata tak ada respon.Sebagai jalan satu-satunya kepada DPR.Kami berharap,para wakil rakyat bisa bantu persoalan ini hingga tuntas”, ujar Diki berharap.

Atas nama perwakilan warga,dia juga menyatakan rasa keberatan jika pembongkaran tower tersebut harus melalui proses persidangan di kantor PTUN Surabaya.Salah satu faktor,karena karena besarnyaBiaya yang harus dikeluarkan.

Advertisement

“Kami pernah dapat arahan dari salah seorang pejabat Muspika Turen,jika tower ini memang harus dibongkar,otomatis harus ada biaya.Dengan biaya yang yang sekian nominalnya itu kami merasa keberatan”, pungkas Diki. (Sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas