Situbondo
Polisi Sita 182 Botol Bir di Eks Lokalisasi Bandengan
Memontum Situbondo—– Satuan Narkoba Polres Situbondo bersama Polsek Panarukan melaksanakan razia minuman keras di eks lokalisasi Bandengan dusun Somangkaan, desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Kamis (19/4/2018) Pukul 20.30 Wib.
Pantauan Memontum.com. Razia tersebut dipimpin oleh Kasat Reskoba Res Situbondo AKP Aryo Pandanaran,S.H. beserta anggota Reskoba yang di back up oleh anggota Polsek Panarukan Kanit Reskrim Ipda Achmad Soetrisno,S.H., Kanit Sabhara Aiptu Sugeng RM,S.H, Bripka Jaya Firdaus dan Briptu Agus Cahyono.
Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan masyarakat yang disinyalir adanya warga yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa ijin dilokasi eks lokalisasi Bandengan dusun Somangkaan desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Saat dilakukan razia ada 2 rumah yang ditemukan menjual dan menyimpan minuman keras jenis bir sebanyak 182 botol bir yaitu dirumah warga yang berinisial AH (57) ditemukan 161 botol bir dan dirumah S (55) ditemukan 21 botol bir.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan , bahwa unit Satresnarkoba saat razia telah mengamankan ratusan botol miras jenis bir tanpa ijin.
” Selanjutnya, pemilik atau penjual berikut barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,”tegasnya. (im/yan)