Blitar

Polres Blitar Kota Jaring 3410 Pelanggar Lalu Lintas Selama OZS 2017

Diterbitkan

-

Anggota Satlantas Polres Blitar Kota melaksanakan penindakan stasioner di jalan Wilis yang juga melibatkan anggota Propam Polres Blitar Kota

Memontum Blitar—Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2017 yang dimulai sejak tanggal 1 November 2017 hingga 14 November 2017 kemarin, sesuai dengan data yang masuk selama pelaksanaan Operasi Zebra Satlantas Polres Blitar Kota berhasil menjaring 3406 pelanggar lalu lintas. Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Yanto Mulyanto, SH. SIK melalui KBO Satlantas, IPTU Nanik Suryana.

 

 

Dari 3406 pelanggar lalu lintas tersebut, didominasi pengendara sepeda motor sebanyak 3305 pelanggar, yang meliputi pengendara tidak memakai helm, pengendara melawan arus, pengendara yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan lain lain.

Advertisement

 

 

Sedangkan sisanya sebanyak 101 pelanggaran yang dilakukan oleh sopir dari kendaraan roda empat dan roda empat yang meliputi tidak memiliki kelengkapan berkendara secara lengkap, sopir dan penumpang tidak memakai sabuk keselamatan, sopir tidak menyalakan lampu baik pada saat siang maupun malam hari dan lain lain. Bagi Pelanggar lalu lintas tersebut langsung diberikan penindakan.

 

Advertisement

 

“Diharapkan dengan melakukan penindakan dalam kegiatan Operasi Zebra Semeru ini, masyarakat dapat lebih bisa meningkatkan ketertiban, keamanan dan keselamatan bagi masyarakat itu sendiri”, kata IPTU Nanik Suryana, Rabu (15/11/2017). Operasi Zebra Semeru 2017 ini, sasarannya adalah penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, utamanya pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.

           

 

Advertisement

“Kegiatan ini, untuk menekan angka kecelakaan dengan menekan pelanggaran lalu lintas”, jelasnya. Lebih lanjut Nanik menyampaikan, potensi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut seperti, melawan arus, kendaraan yang tidak sesuai spektek, bentuknya tidak sesuai standar dari pabrikan, melebih batas kecepatan, untuk angkutan barang demensi melebihi kapasitas.

 

 

Nanik menambahkan, operasi Zebra Semeru ini, cara kerjanya dibagi dua yang dilakukan anggota lalu lintas dan didukung satuan lain. Penindakannya secara staionary atau di tempat dan juga secara hunting system, yaitu anggota melakukan patroli dan jika menemukan pelanggaran langsung dilakukan penindakan.

Advertisement

 

 

“Untuk kegiatan hunting system ini diutamakan di titik-titik rawan laka dan kemacetan. Seperti black spot atau mungkin tempat-tempat yang memang selama ini kita nilai sebagai tempat-tempat yang sering terjadi kecelakaan atau rawan kemacetan”, pungkas KBO Satlantas Polres Blitar Kota. (jar/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas