Bondowoso
Polres Bondowoso Restorasi Justice Pemuda Pengunggah Video Ajak Duel Petugas saat PMK
Memontum Bondowoso – Polres Bondowoso melakukan restorasi justice terhadap Mohammad Sofyan (27), warga Desa Mangli Kecamatan Pujer, karena mempublish video yang mengajak duel petugas kepolisian saat melakukan sosialisasi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Restorasi diberikan, setelah yang bersangkutan meminta maaf kepada anggota Satlantas Polres Bondowoso, yang kala itu ditantangnya untuk berdual. Permintaan maaf itu, pun disambut baik oleh anggota Polantas Polres Bondowoso, dengan memberikan sanksi adzan di Masjid Polres dan melaksanakan salat berjamaah bersama petugas kepolisian.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, mengatakan bahwa sanksi ini sebagai hukuman terhadap Mohammad Sofyan (27). “Hukuman atau sanksi adzan ini sebagai langkah Polres Bondowoso, untuk mewujudkan sikap humanis dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dalam setiap kehidupan,” jelas Wimboko, Kamis (09/06/2022) tadi.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Menurut Wim-sapaan Kapolres, dengan cara inilah, paling tidak yang bersangkutan bisa jadi sadar bahwa apa yang dilakukannya saat melawan petugas disamping tidak beretika, juga melanggar hukum. “Yang bersangkutan telah melanggar lalu lintas dan melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang melakukan tugas secara syah,” tegas Wimboko.
Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini menambahkan, sanksi adzan pada Mohammad Sofyan merupakan bentuk hukuman yang mengedepankan kondusifitas dan edukasi. “I’tikad baik dari pelaku dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran serta bersedia meminta ma’af yang menjadi alasan Polisi melakukan restorasi justice,” papar Kapolres Wimboko. (zen/sit)