Bondowoso
Polres Bondowoso Restorasi Justice Pemuda Pengunggah Video Ajak Duel Petugas saat PMK

Memontum Bondowoso – Polres Bondowoso melakukan restorasi justice terhadap Mohammad Sofyan (27), warga Desa Mangli Kecamatan Pujer, karena mempublish video yang mengajak duel petugas kepolisian saat melakukan sosialisasi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Restorasi diberikan, setelah yang bersangkutan meminta maaf kepada anggota Satlantas Polres Bondowoso, yang kala itu ditantangnya untuk berdual. Permintaan maaf itu, pun disambut baik oleh anggota Polantas Polres Bondowoso, dengan memberikan sanksi adzan di Masjid Polres dan melaksanakan salat berjamaah bersama petugas kepolisian.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, mengatakan bahwa sanksi ini sebagai hukuman terhadap Mohammad Sofyan (27). “Hukuman atau sanksi adzan ini sebagai langkah Polres Bondowoso, untuk mewujudkan sikap humanis dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dalam setiap kehidupan,” jelas Wimboko, Kamis (09/06/2022) tadi.
Baca juga:
- Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
Menurut Wim-sapaan Kapolres, dengan cara inilah, paling tidak yang bersangkutan bisa jadi sadar bahwa apa yang dilakukannya saat melawan petugas disamping tidak beretika, juga melanggar hukum. “Yang bersangkutan telah melanggar lalu lintas dan melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang melakukan tugas secara syah,” tegas Wimboko.
Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini menambahkan, sanksi adzan pada Mohammad Sofyan merupakan bentuk hukuman yang mengedepankan kondusifitas dan edukasi. “I’tikad baik dari pelaku dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran serta bersedia meminta ma’af yang menjadi alasan Polisi melakukan restorasi justice,” papar Kapolres Wimboko. (zen/sit)
















