Jember
Polres Jember Grebek 8 Toko Miras Ilegal
Memontum Jember—-Satuan Sabhara Polres Jember, Rabu malam melakukan pengrebekan terhadap 8 toko yang tersebar di Sumbersari, Kaliwates dan Rambipuji. 8 toko tersebut di gerebek karena diduga kuat menjual minuman keras secara illegal.
Kepala Bagian Operasi Dan Pembinaan Sat Sabhara Polres Jember IPTU Bejul Nasution menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tentang banyaknya toko yang masih menjual minuman keras secara bebas. Setelah melakukan penyelidikan, anggoat Sat Sabhara Rabu malam (11/4/2018).
melakukan penggerebekan terhadap 8 toko sesuai dengan laporan masyarakat.
Kedelapan toko tersebut diantaranya toko Anugrah dan Toko Chorus di Jalan Sumatera Sumbersari, Toko Anugrah di Jalan Riau, Toko Mitra Lancar di Jalan Basuki Rahmad, Toko Afan, Sumber Hidup dan Gebang Jaya Kaliwates, serta Warung Buzairi di Rambipuji. Selain mengamankan 411 botol minuman keras, polisi juga mengamankan 8 orang pemilik toko.
Untuk itulah pihaknya secara rutin akan melakukan operasi penertiban terhadap toko yang menjual miras tanpa ijin resmi hingga bulan Ramadahan nanti. Selain itu, okum-oknum yang terbukti menjual miras secara ilegal akan diproses secara hukum melalui sidang peradilan.
Lebih Jauh Bejul berharap dengan adanya operasi ini masyarakat Jember terhindar dari bahaya miras oplosan yang sudah merenggut nyawa banyak orang. Dia juga menghimbau agar masyarakat melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya oknum
operasi peredaran minuman keras ini akan terus dilakukan hingga menjelang bulan Ramadhan. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, junto pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(cw3/nay)