Jember

Polres Jember Sergap 34 Tersangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019

Diterbitkan

-

Memontum Jember —Dalam waktu 12 hari Operasi Tumpas Narkoba 2019, Polres Jember berhasil mengungkap 49 kasus yang terdiri dari 15 kasus penyalahgunaan narkotika dan 34 tentang kesehatan.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH mengatakan, dari 49 kasus yang diungkap, ada 53 tersangka yang terdiri dari 19 orang kasus narkotika dan 34 orang kasus kesehatan 31 laki-laki dan 3 perempuan.

“Selain itu, mereka memiliki profesi yang bervariasi, mulai kuli bangunan, tukang parkir, wiraswasta dan ada intertainer juga,” kata Kusworo Wibowo saat Press Release di Mapolres Jember, Senin (11/2/2019) siang.

Kusworo menerangkan, sejumlah barang bukti diamankan polisi dari tangan para tersangka, untuk kasus penyalahgunaan narkotika, diantaranya 2,11 gram sabu, 2,250 gram ganja, uang tunai Rp 50 ribu, 4 alat hisap, 2 handphone, 5 pipet, 1 timbangan, 4 korek, 1 suntikan dan 5 buah sedotan atau serokan.

Advertisement

“Sedangkan barang bukti untuk kasus kesehatan, yaitu Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) sebanyak 16,258 butir, uang tunai Rp 5,189,000, 7 handphone dan 5 unit tas.” terang Kusworo.

Untuk tersangka narkoba jenis SS, Sambung Kusworo, pasal yang kami terapkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 13 miliar.

“Untuk yang Kesehatan Sambung Kusworo, undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 sub pasal 197 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar,” (Bud/Yud/oso )

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas