Hukum & Kriminal
Polres Lamongan Rutankan Kembali 30 Tersangka yang Dititipkan
Memontum Lamongan – Sejumlah terduga pelaku kejahatan di Polres Lamongan, yang sebelumnya sempat di titipkan dibeberapa Polsek di wilayah jajaran, akhirnya dipindahkan kembali ke ruang tahanan sementara Polres Lamongan. Hal dilakukan, karena sebelumnya Rutan harus kosong, karena tengah dilakukan perbaikan.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, mengatakan ada empat Polsek yang dijadikan tempat penitipan tahanan sementara. Diantaranya, yakni Polsek Babat, Polsek Sugio, Polsek Lamongan Kota dan Polsek Deket.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Jumlah tahanan yang dititipkan kemarin, ada banyak. Intinya, yang sudah kita geser ke sini, itu ada 30 tahanan. Beberapa, karena berkasnya sudah P21, maka dipindahkan ke Lapas,” ungkap Kasatresmkrim, Rabu (08/12/2021).
Dijelaskan AKP Yoan, penitipan tahanan, itu berlangsung selama delapan bulan. Hal itu, karena bergantung pada waktu lamanya pembangunan ruang tahanan yang ada di Polres Lamongan.
Dengan adanya ruang tahanan yang baru ini, dirinya berharap, tentunya ruang tahanan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. “Tetapi, tentunya dengan banyaknya tahanan, itu bukan sebuah prestasi bagi kami. Kalau bisa, itu ya tidak ada isinya dan kondisi Lamongan menjadi aman, nyaman tentram dan damai,” imbuhnya. (zud/zen/sit)