Hukum & Kriminal
Polres Lamongan Rutankan Kembali 30 Tersangka yang Dititipkan
Diterbitkan
1 tahun yang lalu||

Memontum Lamongan – Sejumlah terduga pelaku kejahatan di Polres Lamongan, yang sebelumnya sempat di titipkan dibeberapa Polsek di wilayah jajaran, akhirnya dipindahkan kembali ke ruang tahanan sementara Polres Lamongan. Hal dilakukan, karena sebelumnya Rutan harus kosong, karena tengah dilakukan perbaikan.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, mengatakan ada empat Polsek yang dijadikan tempat penitipan tahanan sementara. Diantaranya, yakni Polsek Babat, Polsek Sugio, Polsek Lamongan Kota dan Polsek Deket.
Baca juga :
- Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Remaja Desa Karangtengah Trenggalek Dibekuk Petugas
- Kejari Kota Malang Gelar Vaksin Booster II
- Lakukan Pengeroyokan di Jalan Raya Kembangan, Dua Tersangka Diringkus Polres Trenggalek
- Kapolda Jatim Hadiri Peluncuran Aplikasi Meteor di Alun-alun Kota Probolinggo
- Pertama di Indonesia, Bupati Kediri Buat Kontes Gede-gedean Ikan Lele
“Jumlah tahanan yang dititipkan kemarin, ada banyak. Intinya, yang sudah kita geser ke sini, itu ada 30 tahanan. Beberapa, karena berkasnya sudah P21, maka dipindahkan ke Lapas,” ungkap Kasatresmkrim, Rabu (08/12/2021).
Dijelaskan AKP Yoan, penitipan tahanan, itu berlangsung selama delapan bulan. Hal itu, karena bergantung pada waktu lamanya pembangunan ruang tahanan yang ada di Polres Lamongan.
Dengan adanya ruang tahanan yang baru ini, dirinya berharap, tentunya ruang tahanan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. “Tetapi, tentunya dengan banyaknya tahanan, itu bukan sebuah prestasi bagi kami. Kalau bisa, itu ya tidak ada isinya dan kondisi Lamongan menjadi aman, nyaman tentram dan damai,” imbuhnya. (zud/zen/sit)