Mojokerto

Polres Mojokerto dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak

Diterbitkan

-

Mwmontum Mojokerto – Pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai dilaksanakan oleh KPU Mojokerto di depan GOR Diknas Sooko di Jalan RA Basuni Mojokerto yang merupakan gudang Sementara untuk menyimpan Logistik KPU. Sebanyak 853 lembar surat suara yang di musnahkan pada Minggu sore (24/06 /2018) merupakan surat suara dengan kondisi Rusak sebanyak 787 lembar serta surat suara yang tidak terpakai sebanyak 66 lembar.

Nampak hadir dalam acara tersebut Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., M.H. beserta Forkopimda, Ketua KPU dan Ketua Panwaslu. Sebelum dilaksanakan pemusnahan, Kepala KPU Mojokerto Ayuhanafiq menjelaskan kepada awak media bahwa surat suara yang rusak sebanyak 787 lembar tersebut dikarenakan gradasi warna, bercak, sobek dan kusut. Sedangkan Surat suara yang tidak terpakai sebanyak 66 lembar itu merupakan surat suara lebih sehingga harus dimusnakan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap munculnya kecurangan dalam Pilgub 2018 yang akan dilakukan pada tanggal 27 Juni mendatang. “Sore ini Surat Suara yang Rusak dan tidak terpakai setelah melalui proses sortir akan kami musnahkan untuk menghindari kecurangan dalam Pilgub 2018 ini” ujar Ayuhanafiq.

Surat suara yang rusak dan tidak terpakai tersebut di musnahkan secara bersama-sama dengan cara dibakar di dalam tempat khusus yang telah disiapkan Oleh KPU Mojokerto.

Advertisement

Di singgung tentang kesiapan personel Polres Mojokerto untuk mengamankan Pilgub Jatim 2018 ini, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa seluruh personel nya sudah siap.
“Sprint Ploting personel Polres Mojokerto yang melaksanakan pengamanan TPS sudah kami sebar, dan untuk Anggota akan kami geser ke TPS H-1 menjelang hari pemungutan suara.” terang Leo.(den/gan/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas