Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Bekuk Pelaku dan Penadah Curanmor dalam Operasi Sikat Semeru 2021
Memontum Situbondo – Tim Jatanras Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Sumbertengah, Kecamatan Bungatan, kasus tersebut dilaporkan di Polsek Bungatan, Senin (28/06).
Kejadian bermula pada tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, saat pelapor memarkir sepeda motor di depan rumahnya dan dikunci stir kemudian ditinggal ke sawah pada pukul 07.00 WIB saat pelapor pulang ke rumah sudah mendapati sepeda motornya hilang.
Baca juga:
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi, Tim Jatanras yang tergabung dalam Satgas Operasi Sikat Semeru 2021 berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dan berhasil mengamankan pelaku NMS (32) warga Mangaran Selatan berikut dua orang terduga sebagai penadah barang curian yaitu HR (27) warga Panji dan Purwadi (46) warga Kapongan. Selain pelaku dan penadah, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu uni sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) P-6469-FU.
Kasi Humas, Iptu Achmad Sutrisno, mengatakan bahwa dalam Operasi Sikat Semeru yang mulai digelar hari ini tanggal 28 Juni 2021 sampai 12 hari kedepan, Polres Situbondo lebih meningkatkan penindakan terhadap kasus yang meresahkan masyarakat seperti Curanmor yang berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim yang tergabung dalam Satgas Tindak Operasi Sikat Semeru 2021.
“Pelaku dan penadah serta barang bukti sudah diamankan di Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut, ini merupakan keberhasilan dalam Operasi Sikat Semeru 2021 yang akan digelar sampai 12 hari kedepan,“ terang Kasi Humas. (mam/ed2)