Hukum & Kriminal
Terbukti Menyelewengkan Dana KUR, Mantan Karyawan Bank di Trenggalek Divonis 4,6 Tahun Penjara
Memontum Trenggalek – Mantan karyawan Bank di Kabupaten Trenggalek, GR, mendapat vonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (02/03/2023) siang.
Dalam siaran pers secara tertulis, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, mengatakan terdakwa GR melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Jadi, terdakwa ini melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek,” ungkapnya.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 4,6 tahun, terdakwa GR juga didenda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 366.034.850, subsider 1 tahun penjara. “Dalam persidangan itu ada dua agenda. Yang pertama, pembacaan putusan terdakwa GR oleh Majelis Hakim dan agenda kedua pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek, Eka Hariyadi, perkara atas nama NS dengan pidana penjara 5 tahun,” terang Rio.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Selain dituntut lima tahun pidana penjara, sambungnya, NS juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 91 juta subsider 3 tahun penjara. “Terdakwa dalam dakwaan primer disebutkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” paparnya.
Perlu diketahui, NS merupakan seorang tenaga pendidik pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Dimana, NS diduga ikut membantu terdakwa GR, dalam mencari nasabah KUR dari Bank tervonis GR.
Sebelumnya, GR menawarkan kepada NS fee uang perantara minimal Rp 2 juta, setiap ada yang melakukan pencairan. (mil/sit)