SEKITAR KITA
Polres Trenggalek Launching Aplikasi ‘Trenggalek Mantap’
Permudah Layanan Masyarakat
Memontum Trenggalek – Sebagai salah satu inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polres Trenggalek melaunching aplikasi ‘Trenggalek Mantap’ yang merupakan aplikasi digital program unggulan yang diinisiasi oleh Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring.
Melalui aplikasi ini, Polres Trenggalek juga berupaya memberikan quick respon pelayanan kepada masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
“Kami sangat mengapresiasi atas inisiatif Kapolres Trenggalek yang juga didukung oleh stakeholder terkait. Dan ini dilakukan juga untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat agar berinteraksi dengan anggota Polri, seperti halnya yang berhubungan dengan penegakan hukum,” ucap Kalabfor Polda Jatim Kombes Pol Haris Aksara saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020) siang.
Dalam aplikasi Trenggalek Mantap ini, terdapat sejumlah menu utama diantaranya laporan atau pengaduan, Layanan kampung tangguh semeru yang terdiri dari peta covid dan KTS, info cuaca yang terintegrasi dengan BMKG, panic button untuk situasi darurat yang membutuhakn pertolongan baik Kepolisian, rumah sakit, Damkar, SAR maupun Polair.
“Jadi masyarakat tidak perlu datang langsung ke Polres, tetapi cukup melalui aplikasi ini semua layanan masyarakat sudah tersedia. Tentu masyarakat dipermudah dengan adanya aplikasi seperti ini,” imbuhnya.
Ia juga berharap dengan adanya aplikasi Trenggalek Mantap ini, masyarakat lebih intens dan aktif dengan anggota Polri. Dengan begitu nantinya masyarakat juga bisa mengoreksi secara langsung apa-apa saja yang perlu dibantu maupun yang dilaporkan,” kata Kombes Pol Haris.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Simbiring menjelaskan mengenai fitur yang ada dalam aplikasi Trenggalek Mantap.
“Ada pula fitur layanan masyarakat dan informasi yang terdiri dari layanan Covid-19, SP2HP laka Lantas, Reskrim dan Reskoba, besuk online, informasi dan berita terkini. Selain itu aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur menak Sopal (Membayar enak Secara Online Praktis Elektronik),” kata Kapolres Doni.
Pada menu pengaduan, lanjut Kapolres, masyarakat dapat mengirinkan pengaduan atai pelaporan tentang suatu kejadian atau peristiwa. Operator yang bertugas akan menerima notifikasi dan langsung merespon dengan menindaklanjuti bersama-sama dengan dungsi terkait.
Ada neberapa pilihan katogori aduan yaitu, perihal protokol kesehatan dan Covid-19, lalu lintas, kriminalitas dan layanan. Pelapor diwajibkan mengisi e-form pengaduan beserta foto pendukung.
“Kemudian pada menu kampung Tangguh Semeru disajikan peta pesebaran dan total kasus Covid-19 di Kabupaten Trenggalek berdasarkan kecamatan hingga kelurahan termasuk penetapan status warna zona. Melalui fitur ini masyarakat juga bisa mengetahui dimana saja Kampung Tangguh Semeru yang ada di Kabupaten Trenggalek berikut struktur organisasi, sarana prasana dan lain-lain,” jelasnya.
Aplikasi ini juga menyerdiakan fitur layanan masyarakat dan informasi. Layanan Covid-19 merupakan fitur layanan `jemput bola` yang diperuntukkan bagi pasien yang sedang diisolasi, pemohon diwajibkan upload bukti hasil uji lab baik rapid test maupun swab.
Jadi pemohon akan menerima informasi permohonan diterima beserta tanggal kedatangan. Layanan ini meliputi permohonan SIM, perpanjangan pajak kendaraan, surat kehilangan dan SKCK.
“Selain itu, masyarakat juga bisa memantau perkembangan kasus laka lantas, kriminal, serta narkoba dengan memanfaatkan fitur SP2HP. Dalam prosesnya, keluarga tersangka diberikan token akses dan ditampilkan surat yang berkaitan dengan perkembangan kasus,” terang Kapolres.
Masih terang orang nomor 1 di jajaran Kepolisian Resort Trenggalek ini, ada pula besuk online, yakni masyarakat dapat mengajukan permohonan besuk melalui aplikasi Trenggalek Mantap. Keluarga tahanan diwajibkan mengisi form dan melampirkan foto KTP. Pemohon akan menerima informasi apakah permohonan diterima dan ditolak beserta informasi waktu besuk.
“Lalu ada Menu Menak Sopal yang artinya Membayar Enak Secara Online Praktis Elektronik. Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran perpanjangan SIM dan SKCK secara online, sekaligus mencegah praktek pungli,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, apabila ada masyarakat dalam keadaan bahaya atau membutuhkan bantuan darurat, dapat menekan tombol Panic Button. Sinyal Sirine akan diterima oleh Operator sesuai tujuan dan melakukan verifikasi.
Masyarakat dapat memilih tujuan Panic Button yaitu kepada kepolisian untuk kasus lakalantas, Curas, pencurian/perampokan, pembunuhan, pengrusakan dan tindak pidana lainnya. Rumah sakit untuk permintaan bantuan ambulan, Covid-19 dan lain-lain, Damkar, Pertolongan SAR dan Polair.
“Setelah diverifikasi oleh operator, akan diteruskan langsung kepada petugas dilapangan. Pelapor akan menerima informasi nama, estimasi waktu serta jarak petugas yang datang ke lokasi,” pungkas Kapolres. (mil/syn)