Hukum & Kriminal
Polres Trenggalek Tetapkan 11 Orang Pelaku Pelemparan Batu yang Mengakibatkan Isuzu Elf Nyungsep
Memontum Trenggalek – Polres Trenggalek akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pelemparan batu kepada rombongan minibus Isuzu elf yang membawa peziarah asal Kabupaten Tulungagung. Perlu diketahui, bahwa minibus elf yang membawa peziarah asal Kabupaten Tulungagung mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo, kilometer 9 tepatnya di Kecamatan Tugu, Minggu (05/03/2023) dini hari.
Kecelakaan tersebut, dalam penyelidikan diduga bukan kecelakaan tunggal. Namun, akibat kesengajaan oknum yang melempari rombongan peziarah itu menggunakan batu, sehingga nyungsep ke parit dan mengakibatkan sopir dan penumpang mengalami luka-luka.
Dikonfirmasi terkait perkembangan kejadian itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, menjelaskan hasil penyidikan bersama Gakkum Satlantas menyimpulkan kejadian tersebut bukan merupakan Laka lantas tunggal. “Hasil perkembangan penanganan dugaan Laka lantas, Satreskrim bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Trenggalek menyimpulkan jika itu bukan merupakan Laka lantas tunggal. Namun, peristiwa ini terjadi karena kesengajaan dari oknum yang melakukan pelemparan kendaraan dengan menggunakan batu. Hingga mengakibatkan, kendaraan tersebut terperosok ke dalam parit dan 1 kendaraan lainnya mengalami pecah kaca dibagian samping kanan belakang,” ungkapnya, Senin (06/03/2023) tadi.
Dijelaskan Kasatreskrim Agus, kejadian tersebut berawal saat rombongan usai berziarah ke makam KH Hasan Besari di Ponorogo hendak pulang ke Ngunut Tulungagung menggunakan 4 minibus elf secara iring-iringan. Namun, sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan ketiga dan keempat diserang oleh terduga pelaku yang merupakan anggota perguruan silat dengan menggunakan batu.
“Seketika dilempar batu, sopir kendaraan ketiga terkejut hingga akhirnya terperosok masuk ke dasar sungai. Dan mengakibatkan sopir dan 1 penumpang di dalam mobil ketiga ini harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung,” imbuhnya.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Sedangkan di mobil keempat, hanya ada 1 penumpang yang masih menjalani perawatan medis. Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya rekaman cctv di lokasi kejadian, pecahan kaca dan batu yang digunakan terduga pelaku.
“Terkait terduga pelaku adalah, awalnya petugas hanya mengamankan 7 orang saja. Namun setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, akhirnya mengembang menjadi 21 orang. Dari 21 orang ini, kami menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” terang Agus.
Sebanyak 11 orang yang ditetapkan tersangka ini, empat diantaranya berstatus anak-anak. Dengan rincian tiga orang masih duduk di bangku kelas 1 SMK dan satu lainnya kelas 2 SMK. Disinggung terkait motif pelaku, AKP Agus menegaskan jika salah sasaran. Para pelaku menduga rombongan peziarah itu adalah rombongan dari perguruan silat lainnya.
“Motifnya, para pelaku merupakan anggota perguruan silat yang memang berniat mengganggu rombongan perguruan silat yang punya hajat di Madiun. Jadi bisa dikatakan ini salah sasaran saja,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, para pelaku masih akan menjalani penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Untuk pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas AKP Agus. (mil/gie)