Banyuwangi
Polsek Genteng Razia Miras di Pasar Genteng
Memontum Banyuwangi—– Diduga tidak memiliki ijin menjual Minuman Keras (Miras) toko milik Edy Purnomo (46), yang berlokasi di pasar Genteng Kulon di razia aparat Polsek Genteng, Sabtu (5/5/2018) sekitar pukul 21.30 Wib. Dari razia tersebut, petugas Polsek Genteng berhasil mengamankan 31 Botol Bir Bintang, 12 Botol Anggur Kolesom Cap orang tua, 7 Botol Anggur Merah cap orang Tua, 3 Botol Bir Hitam Guines dan 4 ( Empat ) Botol Bir Fros.
Melihat tokonya dirazia oleh petugas Polsek, Edy Purnomo, warga Dusun Krajan, Rt. 01 Rw. 008 Desa Genteng Wetan tersebut tidak bisa berbuat apa-apa. Dia terlihat pasrah saat petugas penegak hukum mengambil minuman yang mengandung alkohol tersebut.
Kapolsek Genteng, Kompol Agus Dwi Jatmiko mengatakan. Pemilik toko saat dimintai dokumen penjualan Miras tidak bisa menunjukkan, karena tidak ada ijin resminya, beberapa botol Miras tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Lebih lanjut Kompol Agus Dwi Jatmiko mengatakan, di razianya toko milik Esy Purnomo ini atas laporan dari masyarakat, dan yang bersangkutan (Edy Purnomo) melanggar pasal 300 KUHP, menjual Miras tanpa dilengkapi dokumen.
“Untuk penjual dikenakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), dan Miras ini kami amankan untuk dijadikan barang bukti,”papar Kapolsek Genteng. (ras/yan)