Lumajang
PPK DLH Lumajang Diduga Minta Kontraktor Bangun Taman Artagama Tanpa Dilengkapi SPK
Memontum Lumajang – Berdalih menghadapi penilaian Tim Adipura, diduga PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Gunawan, menabrak aturan main dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara. Adalah Pembangunan Taman Artagama, yang diduga dikerjakan lebih awal atau tanpa dilengkapi dengan surat perintah kerja (SPK).
Realita itu, terlihat di lokasi pekerjaan yakni Taman Artagama di Kecamatan Lumajang. Beberapa pekerja, sudah melakukan aktifitas pembangunan. Bahkan, papan nama proyek juga sudah terpasang di sekitar lokasi.
Yakni, nama pekerjaan berupa Pembangunan Taman Artagama, biaya Rp 183,5 juta, waktu 90 hari kalender dan pelaksana pekerjaan, CV Multigunamas. Sementara, dalam LPSE pengadaan langsung (non lelang), nama pekerjaan itu juga tidak muncul.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Sebelumnya, PPK DLH, Gunawan, ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa itu dilakukan karena ada rencana penilaian Adipura. Lokasi pekerjaan sengaja ditutup, karena tempatnya kumuh dan soal adminitrasi sudah dalam pengajuan.
“Administrasinya sudah dalam proses, karena mau ada Adipura. Tempat itu saya tutup, sebab di situ kumuh,” terangnya kepada awak media.
Disinggung nama pengadaan yang tidak muncul di LPSE, dirinya menjelaskan karena pemenang pasti sama dan waktunya pekerjaan juga mepet. “Itukan PL (pengadaan langsung), yang menang juga itu, yang menggarap ya pasti itu. Dari pada tidak selesai, karena mepet tahun anggaran. Kalau tidak selesai, kan tambah repot,” imbuhnya.
Sementara itu, kontraktor pelaksana, Junaidi, saat dikonfirmasi menyampaikan jika dirinya sudah mewanti-wanti agar untuk tetap menjalankan sesuai prosedur yang ada. Namun, dengan alasan waktu, dinas meminta untuk segera melaksanakan proyek tersebut.
“Kami sudah mewanti-wanti, jangan. Prosedur harus tetap dipakai. Tetapi bagaimana lagi, kayak saya, itukan gak mungkin mengerjakan tanpa adanya perintah. Dilaunching (diumumkan, red) saja belum, apalagi SPK,” ujarnya, Rabu (12/10/2022) tadi.
Junaedi menambahkan, saat ini pekerjaan proyek Taman Arta Gama, sudah dikerjakan mencapai 40 persen. “Sudah, sekitar 40 persen. Pastinya, saya sudah wanti-wanti kalau ada apa-apa. Apalagi, pekerjaan itu di pinggir jalan. Tapi, ya tetap saja. Kalau kontraktor tidak bisa berbuat banyak, karena yang harus mengikuti prosedur itu dari dinas,” kata Junaidi. (adi/sit)