Hukum & Kriminal
PPK Tol Paspro Laporkan Pemagaran Lahan yang Sudah Dibayar Negara
Memontum Probolinggo – Permasalahan yang terjadi antara pemilik lahan dengan PPK Tol Paspro terus berlanjut. Pasalnya sengketa lahan rest area jalan tol Paspro di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo masih belum selesai.
Dalam hal ini pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) jalan tol Paspro sangat merasa dirugikan dengan Pemagaran lahan yang di lakukan oleh Sutiha (45), warga Desa Muneng Kidul, yang mengaku sebagai pemilik lahan. Oleh sebab itu tindakan yang di lakukan oleh pihak PPK adalah melaporkan Sutiha ke Polres Probolinggo Kota.
Yang di lakukan pihak PPK ini adalah salah satu langkah yang sudah di rembuk oleh pengacara negara. Dan merupakan tindak lanjut dari aksi Sutiha yang melaporkan PPK Tol Paspro serta Kapolsek dan Camat Sumberasih ke Polda Jatim.
Dalam laporannya Sutiha menganggap lahannya kena proyek tol oleh PPK, dan pihaknya tidak merasa menerima ganti rugi dari PPK. Dari laporan yang di lakukan Sutiha tersebut, Polda menilai laporan Sutiha tidak kuat dan tidak menyertakan bukti kepemilikan lahan. Sehingga Polda melimpahkan laporan tersebut ke Polresta Probolinggo.
Dilimpahkannya laporan tersebut ke Polresta Probolinggo, juga tidak bisa menindaklanjuti adanya kasus tersebut, alasannya karena tidak ada bukti kepemilikan lahan yang dapat ditunjukkan Sutiha.
Dari tidak adanya kejelasan itu, Pihak Sutiha ternyata membuat aksi, Ia secara sepihak memasang patok di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya tersebut. Dengan aksinya tersebut langkah yang di lakukan oleh Forkopimka Sumberasih langsung mencoba memediasi kedua belah pihak. Namun tak berhasil. Karena itu, patok tersebut dirobohkan oleh pihak PPK yang di dampingi oleh Forkopimda Sumberasih.