Kota Malang

PPN Naik 12 Persen, Pj Wali Kota Iwan Sebut Tidak Berdampak untuk Masyarakat Prasejahtera

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025, dari yang sebelumnya 11 persen. Kebijakan ini, tentunya memicu berbagai respon dari kalangan eksekutif maupun legislatif di Kota Malang.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen tersebut tidak akan berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah. Karena menurutnya, kenaikan tersebut untuk mendukung pembangunan nasional.

“Namun, masyarakat dengan penghasilan UMK atau yang masuk kategori prasejahtera tidak akan terkena dampaknya. Pajak ini lebih diarahkan kepada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas,” kata Pj Wali Kota Iwan, Senin (23/12/2024) tadi.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi Gerindra Kota Malang, Danny Agung, juga menyampaikan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Seperti tas mewah, pakaian mewah hingga barang impor.

Advertisement

“Itu yang dikenakan PPN 12 persen. Sementara kebutuhan pokok seperti Sembako, jasa pendidikan dan kesehatan tidak terpengaruh. Ini adalah langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat kecil,” ungkap Danny.

Baca juga :

Danny juga menyampaikan, bahwa masyarakat Kota Malang percaya pada kepemimpinan Pak Prabowo yang dapat menanggulangi dampak dari kenaikan PPN ini. Menurutnya, pemerintah akan memberikan kebijakan pendukung, seperti subsidi dan insentif pajak, untuk membantu kelompok terdampak.

Dengan langkah mitigasi yang tepat, kenaikan PPN dapat memberikan manfaat jangka panjang tanpa membebani perekonomian secara berlebihan. “Intinya, Masyarakat Kota Malang percaya Pak Prabowo mampu menahkodai pemerintahan. Kami di Kota Malang akan ikut mendukung suksesi pemerintahan dari daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Gerindra Kota Malang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah, menilai bahwa kebijakan ini telah disalahartikan oleh pihak tertentu. Pihaknya menyebut ada upaya dari PDIP untuk mendiskreditkan Presiden Prabowo Subianto, meskipun kebijakan tersebut merupakan hasil legislasi DPR RI periode sebelumnya.

Advertisement

“Beberapa narasi negatif memang diarahkan ke Pak Prabowo terkait kenaikan PPN 12 persen. Namun, masyarakat Kota Malang sudah dewasa dan tidak terprovokasi. Kebijakan ini adalah amanat undang-undang yang dirancang sebelumnya, dan Pak Prabowo menjalankan amanat itu dengan penyesuaian agar lebih adil,” imbuh Rimzah. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas