Kediri

Prostitusi Online Marak di Kediri

Diterbitkan

-

Memontum Kediri—-Tim Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap N alias Mama Selvi (36) warga Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri anggota karingan prostitusi Online yang belakangan ini sempat membuat heboh di Kediri.

Kepada polisi Selvi mengaku sudah satu tahun  melakukan bisnis esek esek dengan sistem online ini, dan telah memiliki 10 pekerja seks komersial (PSK) untuk di pekerjakan.

Saat  pers rilis Selvi mengaku dalam melakukan aksinya, ia menggunakan media whats app untuk menawarkan para  perempuan anak buahnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. ” Dalam satu kali transaksi saya mengambil keuntungan sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000, ” katanya.

Setelah twetangkap, wanita tambun yng akrab dipabggil mama Selvi itu mengaku sangatenyesal. “Saya menyesali perbuatan saya,  saya sudah satu tahun bekerja sebagai mucikari, ” ungkapnya saat konfrensi pers.

Advertisement

PSK yang dikelola dan dipekerjakan dengan tarip untuk sekali transaksi, Selvi mematok harga mulai Rp 600.000. Sedangkan pembagiannya 80 : 20. Yakni  80 persen untuk PSK nya dan 10 persen untuk komisi Selflvi.

Berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Kediri, terbongkarnya praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Kediri ini setelah polisi mengamankan sepasang bukan suami istri di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Dari penangkapan pasangan tersebut polisi mengamankan N, sebagai mucikari.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.(aji,/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas