Pasuruan

Proyek Pasar Kejapanan Memanas, Dikabarkan Investor Setor Rp 180 juta

Diterbitkan

-

Proyek Pasar Kejapanan diduga terjadi Pungli Perijinan IMB (dik)

Memontum Pasuruan—-Perkara Proyek Pasar Kejapanan Baru terus mengelinding di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Pemerintah Desa (Pemdes) Kejapanan melayangkan gugatan ke CV Bangun Citra Losari (BCL) atas dugaan ingkar janji (wanprestasi). Dibalik perkara itu, ada kabar mengejutkan, investor baru bernama H Karmun warga Malang sudah setor uang sejumlah Rp 180 juta atas proyek tersebut.

“Sudah enam bulan, persoalan proyek pasar Kejapanan belum tuntas. Bahkan, untuk mendapat proyek itu, uang sudah masuk Rp 180 juta,” aku Rifai staf H Karmun saat dihubungi, Kamis (29/8/2018).

Pengakuan adanya take over proyek Pasar Kejapanan Baru ini langsung ditampik keras panitia Pasar Kejapanan Baru, Juwadi. Dikatakan dia, tidak take over proyek. Disingung soal uang senilai Rp 180 juta untuk mendapatkan proyek tersebut. Juwadi nampak gugup. “Tidak ada uang masuk untuk mendapat proyek itu. Apalagi gugatan yang dilayangkan Pemdes ke CV BCL didanai seseorang atau pun investor lain,” dalihnya.

Sementara, Roni Manager Operasional CV BCL heran. “Kok bisa sidang, padahal kita belum pernah menerima panggilan sidang dari PN Bangil,” kata Roni.

Advertisement

Anehnya lagi, kita (CV BCL) sebagai tergugat. Harusnya, kita yang menggugat Pemdes. Rencananya di agenda sidang berikutnya pihaknya akan hadir.

Diketahui, dalam perkara proyek Pasar Kejapanan Baru ada indikasi dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses perijinan IMB Pasar yang melibatkan Kades Kejapanan, Saiful Bakri, BPD, dan Camat Gempol Ridwan. Dan perkara ini sudah diadukan ke Polres Pasuruan oleh Anjar Suprayitno warga Dusun Ngelawang, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol. (dik/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas