Kota Malang

PRT Curi Brankas Majikan, Berdalih Bayar Angsuran Motor

Diterbitkan

-

Rossy Selina (jaket hitam) saat diperiksa oleh petugas Polsekta Kedungkandang. (gie)

Memontum Kota Malang—Rossy Selina (25) PRT (Pembantu Rumah Tangga), warga Jl. Sultan Syahrir, Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (18/4/2018) malam dibekuk petugas Polsekta Kedungkandang di rumah kontrakannya di kawasan Jl Mayjend Sungkono Gang VII, Krlurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pasalnya Rossy telah dilaporkan oleh Singgih Trisno Yuwono (33) warga Jl Danau Belayan, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, pada 7 April 2018, terkait kasus pencurian.

Yakni mencuri brankas yang berisikan uang Rp 8 juta dan 2 BPKB. Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa Rossy sudah 6 bulan bekerja sebagai PRT di rumah Singgih. Pada awal April 2018, Rossy secara tiba-tiba mengundurkan diri dari pekerjaannya. Saat itu Singgih tidak curiga kalau brankasnya telah hilang.

Baru pada 7 April 2018 sekitar pukul 17.30, Singgih mengetahui kalau brankas miliknya yang berisi uang Rp 8 juta dan 2 BPKB telah hilang. Terang saja Singgih curiga kalau Rossy yang telah mencuri brankas miliknya hingg melapor ke Polsekra Kedungkandang.
Atas laporan itu, petugas melakukan pelacakan namun keberadaan Rossy tidak ditemukan. Baru pada 18 April 2018 sekitar pukul 22.30, petugas akhirnya mengetahui keberadaan toasy di rumah kontrakannya. Tanpa menunggu waktu, petugas Polsekta Kedungkandang segera melakukan penangkapan.

Kepada petugas Rossy akhirnya mengaku telah melakuian pencurian. Dia mengaku mencuri karena butuh uang untuk bayar utang angsuran motor sebesar Rp 3 juta. Sedangkan BPKB dan brankas kecil yangbdicurinya di buang di lapangan dekat TKP. Apapyn alasannya kini Rossy harus mempertanggungbjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Polres Malang Kota.
Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengatakan bahea tersangka ditangkap karena kasus pencurian. ” Tersangka berinisial RS. Dia kami tangkap karena kasus pencurian. Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kompol Suko. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas