Kota Malang

PT. MPM Finance Himbau Masyarakat Jeli Mendapatkan Kredit Sepeda Motor

Diterbitkan

-

PT. MPM Finance Himbau Masyarakat Jeli Mendapatkan Kredit Sepeda Motor

Anton telah terbukti melakukan tindak pidana fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena Anton Sujarwo Ekosaputro hanya atas nama dalam pengajuan kredit kendaraan di MPMF.

Awalnya, lanjut Teguh, tersangka Anton Sujarwo Eko Saputro mengajukan kredit ke PT MPM Finance pada Januari 2017 bersama-sama Nikmatus Zuhroh Rahmawati Als Emma selaku sales sepeda motor Honda. Lalu dilakukan survey ke tempat Anton dan dilakukan wawancara menanyakan perihal KTP, pekerjaan, tempat tinggal, kapasitas pembayaran angsuran di setiap bulannya.

Dari hasil survey tersebut layak diberikan kredit motor, setelah berjalan 1 bulan, yang bersangkutan hanya bayar 1 kali angsuran saja. Setelah itu dilakukan penagihan ternyata yang bersangkutan atas nama dan unit tidak ada di tangan yang bersangkutan dan sudah dijual. Yang bersangkutan bekerjasama dengan Emma selaku sales Honda.

“Akhirnya pihak PT MPM Finance melaporkan tindakan Anton Sujarwo ke Polresta Malang dengan melakukan tindak pidana Fidusia pasal 35 Undang-undang RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1)KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” tuturnya. (fik/ono)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas