Kota Malang

PT. MPM Finance Himbau Masyarakat Jeli Mendapatkan Kredit Sepeda Motor

Diterbitkan

-

PT. MPM Finance Himbau Masyarakat Jeli Mendapatkan Kredit Sepeda Motor

Memontum Kota Malang – Dalam upaya memberikan pembelajaran masyarakat luas mengenai kasus fidusia, PT. Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance Kota Malang menghimbau masyarakat Malang Raya untuk lebih jeli dalam mendapatkan penawaran kredit sepada motor dengan iming iming mendapat imbalan.

Perlu diketahui oleh masyarakat luas kasus fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Dengan adanya UU jaminan fidusia ini, diharapkan debitur dan kreditur memahami hak dan kewajibannya. Debitur harus patuh hukum, artinya tidak boleh memindahtangankan kendaraan bermotornya selama memiliki jaminan fidusia.

Supervisor PT MPM Finance Teguh Rahmanto menghimbau masyarakat Malang Raya untuk lebih jeli apabila mendapatkan tawaran kridit sepeda motor baru dengan harga yang murah. Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Malang khususnya seluruh debitur MPMF, apabila peristiwa serupa terjadi dalam pengajuan pembiayaan di seluruh cabang MPMF, maka MPMF akan melakukan segala upaya yang dibenarkan oleh hukum untuk membela hak dan kepentingan MPMF.

Advertisement

Dirinya juga menyampaikan kasus fidusia yang telah dilakukan tersangka Anton Sujarwo Eko Saputro, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang No. 189/Pid.Sus/2018/PN.MLG tanggal 13 Juli 2018 yang telah kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Anton Sujarwo Eko Saputro dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, denda sebesar Rp. 10.000.000,00 dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas