Hukum & Kriminal

12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejaksaan Negeri Kota Malang

Diterbitkan

-

SITA: Proses sita yang dilakukan Kejari Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan sita eksekusi tiga aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), di kawasan Perumahan Pondok Indah Bestari, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (04/09/2024) tadi.

Rudhi sendiri, adalah terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), dengan nilai Rp 75,7 miliar tahun 2013 hingga 2015.

Diketahui, bahwa aset milik Rudhi yang disita di Perum Pondok Indah Bestari adalah 3 dari 12 total aset yang keseluruhannya telah disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Terhitung sejak Selasa (03/09/2024) kemarin, pihak Kejari Kota Malang telah menyita 7 aset dan Rabu (04/09/2024), telah menyita 5 aset yang keseluruhannya ada di Kabupaten Malang. Diantaranya, 6 aset di Kecamatan Pakis, 1 aset di Kecamatan Turen, 3 aset di Kecamatan Dau dan 2 aset di Kecamatan Ngantang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, mengungkapkan bahwa penyitaan terhadap tujuh aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra tersebut diharapkan menutupi kerugian negara Rp 75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015 silam.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, kasus yang terjadi pada 2013 silam, berasal saat Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang. Tujuannya, untuk penguatan modal koperasi sebesar Rp 150 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah. Diantaranya, Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban.

Baca juga :

Akan tetapi, pengajuan pembiayaan tersebut ditengarai tidak sesuai ketentuan. Karena Al Kamil dan anak-anaknya tidak memiliki aset bangunan yang tetap dan modal minimal Rp 1 miliar yang menjadi ketentuan Bank dalam pengajuan. Hal itu membuat pembayaran pun macet. Kerugian materi Rp 75,7 miliar pun timbul. “Bahwa yang bersangkutan sudah dihukum 15 tahun penjara tahun 2022 lalu,” ujar Agung Tri Radityo.

Dirinya pun menyebut, upaya pencarian aset milik terpidana telah dilakukan selama lebih kurang tiga tahun, terdata ada 12 harta benda milik Rudhy. Semuanya, terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berada di wilayah Kabupaten Malang.

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan semua aset yang disita kondisinya beragam. Sita eksekusi itu, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Advertisement

Salah satu amar putusan dalam pengadilan Tipikor itu, terpidana dibebankan harus mengganti uang sejumlah Rp 75,7 miliar. Dan apabila tidak mengganti dalam waktu 1 bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Kejaksaan bisa melakukan sita jaminan untuk menutupi kerugian.

“Hari ini kami melakukan sita jaminan milik terpidana Rudi. Jumlahnya, totalnya mencapai 12 aset. Bentuknya, mulia dari ruko, bangunan rumah hingga tanah. Lokasinya, ada di Kabupaten Malang,” ujarnya.

Untuk nilai 12 aset tersebut, Fahmi belum bisa mebeberkan berapa nilai rupiahnya. “Saat ini, belum bisa kami sampaikan tentang berapa jumlah nominalnya. Nanti di bagian barang bukti, akan melakukan penghitungan bersama KPKNL,” terangnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas