Hukum & Kriminal
Pukul Teman Pakai Kentongan Saat Sahur, Pria di Trenggalek Berakhir di Bui
Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Panggul. Pelaku adalah Fajar Kristanto alias Bendol warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Dalam keterangan yang disampaikan saat pers release, Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
“Kejadian itu terjadi pada Rabu (21/04/2021) sekitar pukul 02.00 dini hari, tepatnya di pinggir jalan raya Panggul Trenggalek masuk Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul,” ungkap Kapolres Doni, Jumat (23/04/2021) siang.
Dijelaskan, kejadian itu berawal saat korban bersama dengan teman-temannya melakukan ronda sahur dari arah desa Kertosono kearah selatan mengendari pickup.
Sesampainya di depan toko bangunan, dari arah belakang ada sebuah sepeda motor yang dikendarai teman pelaku mendadak menyalip dan memepet kendaraan korban.
“Karena korban kaget, pickup yang dikendarai pun oleng. Sampai akhirnya ditengah perjalanan korban dihentikan oleh 2 orang pengendara sepeda motor dan meminta korban agar datang ke dekat jembatan penghubung Desa Nglebeng dan Desa Wonocoyo,” jelasnya.
Benar saja, di lokasi yang dimaksud sudah ada kelompok ronda lain yang mana salah satunya adalah pelaku.
“Saat itu keduanya sempat cekcok dan adu mulut sampai kemudian korban dipukul pelaku menggunakan kentongan hingga mengalami luka dibagian pelipis kiri,” terang Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya kaos dan celena pendek, masker yang terdapat bercak darah, jaket dan kentongan yang menurut keterangan digunakan untuk memukul korban.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (mil/syn)