Hukum & Kriminal
Pingin Pesta Sabu Bersama Sahabat, Warga Wagir Ditangkap Polisi
Memontum Kota Malang – Berencana pesta Sabu-Sabu (SS), Irvan Adi Wardana (25) warga asal Dusun Temu, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang atau kos Jl Bandulan Gang VIII, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Dedi Setiawan (28) warga asal Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi atau Dusun Niwen, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, malah berakhir di penjara.
Bahkan hingga Jumat (23/4/2021) siang, keduanya masih meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Sukun. Ditangkap beberapa hari lalu saat berada di rumah kos Irvan di Jl Bandulan Gang VIII. Karena kedapatan BB (Barang Bukti) berupa 1 poket SS, keduanya tidak bisa lagi mengelak hingga langsung dibawa ke Mapolsekta Sukun.
Baca juga:
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Informasi Memontum.com bahwa keduanya adalah sahabat yang ingin pesta SS berdua. Keduanya kemudian patungan yakni Irvan membayar Rp 200 ribu sedangkan Dedi membayar Rp 300 ribu. Setelah uang terkumpul Rp 500 ribu, Irvan kemudian menghubungi HH (DPO) untuk membeli 1 poket SS.
Pembayarannya melalui tranfer dan paket SS dikirim melalui sistem ranjau di depan sebuah rumah di kawasan Gadang. Namun sebelum keduanya pesta SS, sudah terlebih dahulu ditangkap petugas Polsek Sukun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto SH MH, mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. “Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara. Saat ini pengedar berinisial HH masih dalam pencarian,” ujar Kompol Suyoto. (gie)