Probolinggo

Rangkul Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Tak Berijin di Kota Probolinggo

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo—-Di tengah gencarnya kampanye stop rokok ilegal demi menekan peredaran rokok tak berizin, Bea Cukai Probolinggo rangkul instansi pemerintah daerah untuk bersama mensukseskan kampanye tersebut. Pemerintah Kota Probolinggo dalam hal ini Dinas Kominfo bersama Kantor Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tentang peredaran rokok ilegal

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Hall salah satu Resto yang ada di Kota Probolinggo, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Probolinggo, Bambang Sutejo menyampaikan materi terkait cukai dan perlunya sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Bea Cukai.Selasa (20/11/2018)

Bambang menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Cukai ini dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alcohol, dan hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan terkait cukai hasil tembakau dan juga pajak rokok. Tidak bisa kita pungkiri bahwa untuk mendanai pembangunan, pemerintah menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan (termasuk bea masuk, bea keluar dan cukai),” ujarnya dalam sosialisasi yang dihadiri para RT dan RW Se Kecamatan Mayangan Dan Kademangan Kota Probolinggo.

Advertisement

Pada kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan bahwa atas cukai dan pajak rokok yang dipungut, sebagian didistribusikan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

“Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mendanai program/kegiatan diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan social, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan BKC ilegal. Sedangkan pajak rokok penggunaan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.

Kasi Pengelolaan Data Dan Statistik Sektoral pada Dinas Kominfo Kota Probolinggo,Evi menyampaikan, bahwa saat ini pemerintah kota sedang menggalakkan kampanye anti rokok atau kawasan tanpa rokok.Dengan pencerahan ini tentunya kami perlu sinergi, duduk bersama dengan Bea Cukai terutama yang terkait tugas fungsi Bea Cukai baik di sisi penegakan hukum berupa pemberantasan rokok ilegal maupun untuk sosialisasi dan edukasi.

“Tentunya kampanye stop rokok ilegal dan kampanye kawasan tanpa rokok dapat berjalan paralel, kami berharap dengan sosialisasi/edukasi dan penegakan hukum, maka peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok meningkat dan akhirnya DBH CHT dan pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah akan semakin meningkat,”terangnya.(geo/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas