Kabupaten Malang

Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja 2021, DPRD Kabupaten Malang Disuguhi Realisasi PAD 103 Persen

Diterbitkan

-

Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja 2021, DPRD Kabupaten Malang Disuguhi Realisasi PAD 103 Persen

Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Malang tahun 2021, Senin (06/06/2022) tadi. Hadir dalam pelaksanaan itu, Bupati dan Wakil Bupati Malang, HM Sanusi dan H Didik Gatot Subroto, sejumlah Kepala OPD serta pimpinan DPRD dan anggota.

Mengawali paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyampaikan agenda pelaksanaan rapat. Termasuk, meminta Bupati Malang untuk menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran. Sebagaimana, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 17  Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Oleh karena itu, saya selaku Bupati

Advertisement

Malang (Wabup, red) berkewajiban menyampaikan Raperda,” ujar Wabup Didik.

Disampaikan mantan Ketua DPRD itu, perjalanan APBD Tahun 2021, dapat disampaikan perbandingan anggaran dan realisasi baik dari sisi pendapatan 

maupun belanja daerah. Dari sisi pendapatan daerah, direncanakan sebesar Rp 3,968 triliun dan realisasi sebesar Rp 4,089 triliun atau 103,06 persen.

Baca juga:

Advertisement

“Adapun pendapatan daerah tersebut, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan,” paparnya.

Dari sisi belanja daerah, tambah Wabup Didik, pada dasarnya apa yang telah dilakukan merupakan bagian dari upaya pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dan didasarkan atas pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran.

“Terhadap sisi belanja daerah tahun anggaran 2021, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4,294 triliun dan realisasi sebesar Rp 3,873 triliun atau 90,20 persen. Adapun Belanja Daerah tersebut, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, 

dan belanja transfer,” ujarnya.

Masih menurut Didik, untuk laporan operasional Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2021, adalah sebagai berikut. Dari sisi pendapatan pada laporan operasional, saldo tahun 2021 sebesar Rp 3,967 triliun. Pendapatan pada laporan operasional, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 690,131 miliar.

Advertisement

“Untuk penerimaan dari pendapatan transfer, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat, pemerintah pusat lainnya, pemerintah daerah lainnya dan bantuan keuangan, dengan saldo tahun 2021 sebesar Rp 2,789 triliun. Penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, adalah pendapatan hibah sebesar Rp 270,570 miliar. Dari sisi beban daerah pada laporan operasional, tahun anggaran 2021, adalah sebesar Rp 3,625 triliun,” terangnya.

Ditambahkan Didik, secara garis besar perkembangan neraca daerah Kabupaten Malang per 31 Desember 2021, adalah untuk dari sisi aset, pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp 5,044 triliun atau mengalami penurunan

0,17 persen. Angka ini, jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp 6,093 triliun. (sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas