Situbondo

Raperda Disahkan, Menara Telekomunikasi Segera Ditertibkan

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo— Rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo menyetujui dan menetapkan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Jum’at (3/3/2018).

Pantauan Memontum.com. Dengan disetujuinya dan ditetapkannya Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi oleh DPRD Situbondo, Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto,SH mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan maupun anggota DPRD tersebut.

Dengan dilandasi kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo serta demi meningkatkan pelayanan publik, kata Bupati H.Dadang, rancangan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tersebut sangatlah penting. Karena perda tersebut salah satu dasar untuk meningkatkan retribusi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo.

“Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 tentang Pengujian UU Nomor 28 tahun 2009 masalah pajak dan retribusi daerah, maka terbitlah Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,” jelas Bupati Dadang.

Advertisement

Bupati H Dadang menegaskan, dengan ditetapkannya Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka apabila masih ada menara-menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan dan ditindak tegas sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

“Yang selama ini tidak terpantau, lalu muncul menara-menara baru, maka akan kita tertibkan semuanya,”pungkas Bupati H.Dadang Wigiarto.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Drs.H.Bashori Sanhaji mengatakan, dengan menetapkan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 tahun 2014 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka menara-menara telekomunikasi bisa lebih tertib.

“Dengan ditetepkannya Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka retribusi daerah bisa masuk secara maksimal,” ucapnya. (im/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas