Jember
Ratu Pil Trex asal Jombang-Jember, Edarkan Via Facebook
Memontum Jember—Berdasarkan informasi warga jika di kawasan Dusun Sariono, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang ada peredaran obat terlarang yang banyak dikonsumsi anak dibawah umur ataupun pelajar membuat jajaran kepolisian sektor Jombang bergerak cepat.
Dengan melakukan penyelidikan dari berbagai sumber, akhirnya terungkaplah jika transaksi jual beli obat tersebut didalangi seorang wanita muda. Modus operandinya, memanfaatkan teknologi yaitu melalui sarana sosial media Facebook.
Dari situlah pihak reserse kriminal Polsek Jombang yang dipimpin Aiptu Iwan Iswahyudi SH berusaha melakukan kontak dengan yang bersangkutan. Dalihnya membeli barang sediaan farmasi tersebut. Alhasil dari upaya tersebut mendapat tanggapan bagus dari sang pengedar dan lantas transaksional dilakukan.
Waktu itulah langsung yang bersangkutan yang bernama Puput Febriasari (19) asal Dusun Sariono Desa Sarimulyo diamankan. Saat digeledah didapati 12 klip obat jenis Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp 70 ribu. Sebuah HP yang digunakan ratu obat tersebut berjualan selama kurang lebih 3 bulan terakhir.
Dari 12 klip obat jenis Trihexyphenidyl, setiap klip-nya berisi 5 buah. Obat tersebut menurut pengakuannya dijual sebesar Rp 10 ribu setiap klip. Dari hasil penjualan itu dirinya mendapatkan hasil separuh lebih.
Pihak kepolisian tidak sampai disitu saja. Petugas setelah penangkapan pada Rabu (12/3/2018) siang, dan mendapat pengakuan ratu obat jika dia dibantu 2 orang. Salah satunya sudah bisa di amankan atas nama Alfa Huda (19) asal Kecamatan Sumberbaru. Sedang 1 pelaku lagi kabur dan masih dilakukan pengejaran.
AKP Maruf Abdullah SH selaku Kapolsek Jombang menuturkan dan membenarkan perihal penangkapan 2 tersangka tersebut
“Saat ini keduanya kami periksa intensif, dan barang bukti sudah ada. Kita proses lebih lanjut dengan menerapkan pasal UU kesehatan dan sediaan farmasi. Lalu kita koordinasi sama satuan satnarkoba polres jember guna lebih lanjut penanganan para pelaku pengedar obat berbahaya ini,” ucap Maruf. (Lum/yan)